Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mengusulkan sebanyak empat (4) rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis. Ranperda itu meliputi Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar. Kemudian, Pemajuan Kebudayaan Sumbawa.

Selanjutnya, Pencegahan Perkawinan Anak. Berikutnya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov bahwa, kehadiran regulasi itu sangat penting.

Agar dapat dipahami bersama, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lantas menjelaskan maksud dan tujuan ranperda tersebut.

▪︎ Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an : Bangun Generasi Qur’ani

Dijelaskannya, ranperda ini bertujuan meningkatkan minat dan kemampuan baca tulis serta menghafal Al-Qur’an. Terutama bagi para siswa/i Muslim di pendidikan dasar. Pasalnya, hingga kini Sumbawa dinilai belum memiliki regulasi khusus.

Terutama yang berkaitan mengatur upaya peningkatan kemampuan baca tulis dan menghafal Al-Qur’an. Oleh karenanya, ranperda ini nantinya bakal mewajibkan seluruh siswa muslim mengikuti ekstakulikuler baca tulis Al-Qur’an di sekolah.

Baca Juga:  Pemprov NTB Luncurkan Buku Metadata NTB Satu Data 2025

Bahkan, kata dia, memberikan sertifikasi pengajar non-guru agama Islam, dan memberikan honorarium bagi pengajar bersertifikasi. Ruang lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan pendidikan, sanksi administratif, pembinaan, pembiayaan, serta pengawasan dan pelaporan.

▪︎ Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sumbawa : Jaga Identitas, Tingkatkan Kesejahteraan

Ranperda ini, kata Takdir kerap Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa itu disapa, yakni bertujuan melestarikan memajukan budaya Sumbawa. Termasuk pula, kata dia, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, dan cagar budaya.

“Pemajuan kebudayaan Sumbawa diperlukan untuk memperteguh jati diri, memperkuat persatuan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelasnya. Raperda yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mengatur tugas dan kewenangan, penyusunan pokok pikiran kebudayaan.

Kemudian, lanjut Muhammad Takdir mengungkapkan, rencana aksi daerah, serta hak dan kewajiban dalam pemajuan kebudayaan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sumbawa Minta Perda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Dirubah

▪︎ Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak : Melindungi Masa Depan Generasi Muda

Takdir mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2019, terdapat 117 perkawinan anak yang tercatat di Sumbawa. Sementara pada tahun 2024, kata dia, telah diajukan 50 permohonan dispensasi nikah. “Perkawinan anak dapat menimbulkan dampak negatif,” katanya.

“Terutama bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, hingga risiko kematian ibu dan anak,” sambung Takdir. Raperda yang terdiri dari 10 bab dan 29 pasal ini bertujuan mewujudkan perlindungan hak anak, menurunkan angka perkawinan anak.

Tak hanya itu, bahkan juga mencegah kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

▪︎ Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak : Mewujudkan Sumbawa Ramah Anak

Lebih lanjut disampaikannya, ranperda ini mengatur penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan ruang lingkup meliputi prinsip KLA. Kemudian pemenuhan hak anak, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, partisipasi anak, dan penyelenggaraan layanan ramah anak.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Sumbawa Usulkan Ranperda Kota Pusaka

Ranperda yang terdiri dari 14 bab dan 59 pasal ini menjadi payung hukum komprehensif untuk mewujudkan Sumbawa sebagai kabupaten yang layak dan ramah bagi anak.

“Keempat ranperda ini menunjukkan komitmen DPRD Sumbawa dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berbudaya, dan melindungi generasi muda sebagai masa depan daerah,” tuturnya. “Kami juga berharap regulasi ini nantinya akan dapat memberikan arah sekaligus jadi pedoman mewujudkan pemerintah yang baik jika ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.

Sekedar informasi, penjelasan yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa ini sebelumnya juga telah disampaikan secara resmi. Yakni melalui forum resmi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa beberapa hari lalu melalui Juru Bicara (Jubir) Komisi IV DPRD Sumbawa. (red)