Juru Bicara Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, M Taufik. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Pusaka Sumbawa Besar untuk menjadi usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Tahun Sidang 2025.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/9) yang dihadiri unsur Forkopimda, OPD, tokoh masyarakat, hingga insan pers. Dalam penyampaiannya, Komisi III DPRD melalui jubirnya, M Taufik menegaskan bahwa pengusulan Ranperda ini dilandasi oleh tiga pijakan utama, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Secara filosofis, keberadaan Kota Pusaka Sumbawa Besar dianggap sebagai simbol peradaban, sejarah, dan budaya masyarakat Samawa yang harus dijaga dari dampak negatif perubahan zaman. Payung hukum dinilai penting untuk memastikan pelestariannya secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Usulkan 4 Ranperda Strategis, Ini Penjelasan Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa

Sementara dari aspek yuridis, pengusulan Ranperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dari sisi sosiologis, masyarakat Sumbawa memiliki ikatan kuat dengan tradisi dan nilai-nilai budaya Samawa. Ranperda ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan nilai-nilai tersebut serta mewariskannya kepada generasi muda.

Komisi III menilai Ranperda Kota Pusaka sangat urgen ditetapkan sebagai prakarsa DPRD karena beberapa alasan. Yaitu, pelestarian pusaka alam, budaya, dan sejarah. Banyak warisan budaya dan alam Sumbawa yang terancam hilang jika tidak segera dilindungi. Kemudian, penguatan identitas daerah. Penetapan Kota Pusaka akan memperkuat karakter kebangsaan berbasis kearifan lokal.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sumbawa Minta Perda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan Dirubah

Berikutnya, peningkatan ekonomi dan pariwisata. Kota Pusaka dapat menjadi destinasi wisata budaya, membuka peluang bagi UMKM dan ekonomi kreatif. Alasan lainnya adalah regenerasi nilai budaya. Pendidikan budaya lokal akan membantu generasi muda mencintai dan menjaga warisan leluhur.

Komisi III menyampaikan harapan agar Ranperda ini dapat menjadi pedoman hukum bagi Pemda dalam pelestarian warisan budaya dan masuk dalam RTRW. Mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga pusaka budaya sebagai sumber identitas dan kesejahteraan. Menjadi media pembelajaran budaya bagi generasi muda melalui pendidikan formal dan kegiatan komunitas. Mengangkat posisi Kabupaten Sumbawa di tingkat nasional dan internasional, termasuk dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).

Baca Juga:  Pemprov NTB Luncurkan Buku Metadata NTB Satu Data 2025

“Ranperda Kota Pusaka Sumbawa Besar ini bukan hanya tentang pelestarian budaya, tetapi juga strategi pembangunan berkelanjutan berbasis identitas lokal,” ujar Taufik. Dengan disetujuinya Ranperda ini sebagai prakarsa DPRD, diharapkan proses legislasi berjalan lancar dan tepat waktu. Payung hukum ini dinilai penting untuk mewujudkan visi Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera, sekaligus menjaga jati diri Tau dan Tana Samawa dalam era modern. (red)