Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum Setda NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Secara tegas, Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hj Baiq Isvie Rupaeda menolak rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 518 tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Politisi Partai Golkar itupun lantas meminta Pemprov NTB agar segera mengambil langkah serius untuk memperjuangkan ratusan honorer itu menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke Pemerintah Pusat.

Menurut Hajjah Isvie kerap ia disapa, pemerintah justru harus hadir membersamai tenaga Non-ASN yang telah mengabdi dan berjasa bagi daerah. Maka dari itu, DPRD Provinsi NTB menegaskan komitmennya bakal siap mengawal nasib para Non-ASN.

Baca Juga:  Kodim 1607/Sumbawa Gelar Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

“Pemerintah harus merangkul tenaga Non-ASN yang sudah mengabdi kepada daerah. Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan masalah baru. Komitmen DPRD jelas, yaitu agar 518 tenaga Non-ASN dapat masuk database dan tidak ada yang di-PHK,” tegasnya.

Sekedar informasi, penolakan itu sebelumnya juga telah disampaikan Ketua DPRD NTB saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum Setda NTB pada Senin (15/09/2026) kemarin.

Secara bersama, mereka membahas nasib ratusan honorer non-ASN yang terancam diberhentikan karena tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hadir pula dikesempatan ini, Anggota Komisi I DPRD NTB Marga Harun.

Baca Juga:  Sayangkan Pelaksanaan MBG di Sumbawa, Ketua Komisi IV DPRD M Takdir : Perlu Dievaluasi dan Pengawasan Extra"

Dikesempatan itu, BKD NTB menyampaikan bahwa hingga 25 Agustus 2025 telah diusulkan sebanyak 9.466 tenaga Non-ASN menjadi P3K paruh waktu. Namun, masih terdapat 518 tenaga Non-ASN aktif yang belum terakomodir.

Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tidak masuk dalam pendataan BKN tahun 2022, pernah mengikuti seleksi CPNS, mengikuti seleksi P3K di instansi lain, atau tidak mendaftar saat seleksi dibuka.

Sedangkan pihak Biro Hukum Setda Provinsi NTB menegaskan bahwa kerap terjadi perbedaan tafsir peraturan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun dalam kasus ini, pemerintah diharapkan mengambil kebijakan yang berlandaskan pada keadilan dan kebermanfaatan, sehingga tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi tetap mendapat kepastian. (red)

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPRD NTB Dorong Pemerataan Pengembangan Pariwisata