Pelabuhan penyeberangan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal meresmikan layanan penyeberangan gratis bagi mobil ambulans jenazah di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur dan Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Program ini berlaku dua arah, baik dari Pulau Lombok menuju Pulau Sumbawa maupun sebaliknya.

Layanan penyeberangan gratis tersebut dikhususkan untuk mobil ambulans pengangkut jenazah. Melalui program ini, ambulans jenazah tidak lagi dikenakan biaya penyeberangan kapal ferry yang selama ini mencapai Rp 563 ribu per sekali jalan, mengingat mobil jenazah termasuk kendaraan golongan IV.

Tak hanya pembebasan biaya, jenazah dan ambulans pengangkutnya juga mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Wabup Ansori Tegaskan Komitmen Pemkab Sumbawa Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

General Manager ASDP Cabang Kayangan, Erlisetya Wahyudi, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian sosial para pemangku kepentingan di pelabuhan, khususnya Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK). “Ini adalah perlindungan sosial berupa pembebasan biaya naik kapal bagi ambulans jenazah,” kata Erlisetya.

Meski gratis, Erlisetya menegaskan bahwa layanan ini memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satunya, jumlah pendamping jenazah dibatasi maksimal empat orang. “Jumlah pendamping jenazah empat orang. Jadi tetap ada aturan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaannya dimulai dari proses validasi jenazah oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan. Setelah dinyatakan lengkap, BKK akan menerbitkan surat izin angkut jenazah yang menjadi dasar pembebasan biaya penyeberangan. “Surat perjalanan itu kemudian divalidasi di pelabuhan. Jadi memang benar-benar difilter,” tegas Erlisetya.

Baca Juga:  Pimpin Rapat Strategis, Wagub NTB Tekankan Sinergi dan Akselerasi Program Prioritas

SYARAT PENYEBERANGAN GRATIS MOBIL JENAZAH

▪︎ Kendaraan harus berupa mobil ambulans, dibuktikan dengan surat kendaraan resmi.

▪︎ Melapor ke Dinas Perhubungan atau Balai Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan.

▪︎ Diterbitkan surat izin angkut jenazah oleh Kesehatan Pelabuhan.

▪︎ Setelah surat izin diterbitkan, kendaraan langsung diarahkan menuju kapal.

▪︎ Jika meninggal di fasilitas kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan kematian dari faskes.

KETENTUAN LAYANAN

▪︎ Penerima manfaat adalah warga NTB.

▪︎ Layanan berlaku khusus untuk pengangkutan jenazah antarpulau Lombok dan Sumbawa.

Baca Juga:  HUT Sumbawa ke-67, Ketua DPRD : Momentum Titik Balik Menuju Tau dan Tana Samawa Lebih Maju dan Sejahtera

▪︎ Kendaraan wajib menggunakan mobil ambulans dengan dokumen resmi.

▪︎ Jumlah penumpang maksimal empat orang, tidak termasuk jenazah, terdiri dari sopir, cadangan sopir atau tenaga medis, serta dua anggota keluarga.

▪︎ Wajib memiliki surat pengantar dari rumah sakit, puskesmas, atau faskes yang menjelaskan identitas jenazah, penyebab kematian, dan tujuan perjalanan.

▪︎Ambulans harus memperoleh Surat Izin Angkut Jenazah (SIAJ) dari Balai Kekarantinaan Kesehatan setempat.

▪︎ Ambulans dan penumpang tetap mendapatkan perlindungan asuransi sesuai peraturan perundang-undangan.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang sedang berduka sekaligus memastikan proses pemulangan jenazah antarpulau di NTB berjalan aman, tertib, dan manusiawi. (*)