
NUSRAMEDIA.COM — Sebagai wujud kepedulian dan ikhtiar nyata dalam memperjuangkan nasib Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa (DPKS) terus bergerak secara totalitas.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni menyampaikan langsung rekomendasi resmi kepada Bupati Sumbawa. DPKS menyambangi Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, dalam sebuah silaturahim yang berlangsung di ruang kerja Bupati, Senin (26/01).
Pertemuan tersebut membahas secara khusus nasib 1.569 GTT dan PTT yang saat ini menjadi perhatian publik, menyusul berakhirnya masa kontrak tenaga Non-ASN.
Ketua DPKS, Jamhur Husain, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia hadir didampingi Sekretaris DPKS, Zainuddin, untuk menyampaikan rekomendasi dewan pendidikan secara langsung kepada orang nomor satu di Kabupaten Sumbawa itu.
“Iya benar, pertemuan dengan Bupati Sumbawa berlangsung hari Senin lalu,” ujar Jamhur Husain saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Jamhur mengungkapkan bahwa Bupati Sumbawa menyambut baik sekaligus mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan DPKS.
Bahkan, rekomendasi tersebut dinilai sejalan dengan langkah dan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam mencari solusi terbaik bagi tenaga Non-ASN, khususnya GTT dan PTT.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini Pemda Sumbawa melalui Sekretaris Daerah, Asisten I, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah membahas secara komprehensif sejumlah opsi kebijakan yang dapat ditempuh.
“Beberapa opsi tengah dikaji, di antaranya pembiayaan melalui Dana BOS untuk tenaga pendidikan, serta skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi tenaga kesehatan,” jelas Jamhur.
Ia juga mengungkapkan bahwa opsi penggunaan sistem outsourcing sempat dipertimbangkan. Namun skema tersebut dinilai kurang ideal karena membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Upah tenaga outsourcing harus sesuai UMR, yang justru lebih tinggi dibandingkan gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ungkap pria yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Anugerah Media Sumbawa itu.
Sebagai informasi, pasca berakhirnya masa kontrak tenaga Non-ASN, khususnya GTT dan PTT, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Di sisi lain, pemerintah pusat telah menegaskan larangan perpanjangan kontrak maupun penerbitan kontrak baru bagi tenaga Non-ASN.
Alhasil, pemerintah daerah pun hingga kini masih berikhtiar mencari formula sebagai solusi dari persoalan ini. Bahkan Pemda Sumbawa hingga kini masih terus melakukan pembahasan intens dan komprehensif terkait hal ini, dengan harapan menuai solusi terbaik. (*)













