Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi Terkait Pengelolaan ZIS dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat tata kelola dan optimalisasi pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sodaqah (ZIS) hingga ke tingkat desa.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi Terkait Pengelolaan ZIS dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS

Giat itu berlangsung tepatnya di Tingkat Desa, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (11/02/2026). Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sumbawa.

Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, para kepala desa, serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Sumbawa.

Dalam arahannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa zakat, infaq, dan sodaqah memiliki peran strategis, tidak hanya bagi keberkahan individu, tetapi juga bagi pembangunan dan kesejahteraan daerah.

Baca Juga:  Launching "Satera Bumung", Johan Rosihan Ajak Generasi Muda Cintai Lawas Sumbawa

“Zakat adalah kewajiban, sementara infaq dan sodaqah merupakan amalan yang harus terus digalakkan. Ini bukan hanya soal ibadah personal, tetapi juga instrumen sosial untuk membantu sesama dan mengurangi kesenjangan,” ujar Bupati.

Ia menekankan bahwa BAZNAS tidak hanya bertugas menghimpun dana umat, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan menyalurkannya secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menyampaikan bahwa potensi ZIS di Kabupaten Sumbawa sangat besar. Jika dikelola secara optimal, ZIS dapat menjadi solusi nyata dalam menjawab berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.

Baca Juga:  Wabup Serius Sikapi Kelangkaan Gas Elpiji 3Kg

“BAZNAS memiliki tanggung jawab besar dan tentu tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari ASN, perangkat desa, hingga para pengusaha, untuk bersama-sama memperkuat pengumpulan dan pendayagunaan ZIS,” ungkapnya.

Ia memaparkan, sepanjang tahun 2025, BAZNAS Kabupaten Sumbawa berhasil menghimpun dana ZIS sebesar Rp4,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3,6 miliar telah disalurkan kepada 7.200 mustahik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu, sejak Januari hingga 10 Februari 2026, dana ZIS yang berhasil dihimpun telah mencapai Rp951.345.311, yang sebagian besar masih bersumber dari kalangan ASN Kabupaten Sumbawa.

Dari total penghimpunan tersebut, penyaluran zakat telah mencapai Rp213.956.500, sedangkan penyaluran infaq dan sodaqah mencapai Rp607.730.500, sehingga total penyaluran hingga awal Februari 2026 mencapai Rp821.687.000.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Penyaluran dana ZIS tersebut difokuskan pada lima program unggulan, yakni Sumbawa Sehat, Sumbawa Makmur, Sumbawa Cerdas, Sumbawa Peduli, dan Sumbawa Taqwa.

“Dana ini adalah dana dari umat dan harus dikembalikan kepada umat. Prinsipnya adalah keadilan dan pemerataan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Syukri.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sumbawa berharap implementasi regulasi pengelolaan ZIS semakin kuat di tingkat desa, sehingga potensi zakat, infaq, dan sodaqah dapat tergali secara maksimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (*)