Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Nomor 644 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, yang telah disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat keputusan tersebut telah disebarkan sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Sumbawa.

“Surat tersebut sudah kita sebarkan ke masing-masing OPD sebagai pedoman untuk dilaksanakan oleh para ASN di Sumbawa,” ujar Sekda kepada wartawan.

Baca Juga:  Dana Desa 2026 di Sumbawa Alami Penurunan Signifikan

Kebijakan ini sekaligus menggantikan SK Bupati Nomor 97 Tahun 2025 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan kerja saat ini. Penyesuaian tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN.

Secara umum, total jam kerja ASN dalam kondisi normal adalah 37 jam 30 menit per minggu. Namun khusus selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

“Total jam kerja ASN dalam kondisi normal 37 jam 30 menit per minggu, namun khusus selama bulan Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat,” jelas Budi.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD NTB Dukung Kebijakan Transformasi Bank NTB Syariah

■ Pengaturan Berdasarkan Sistem Kerja

Pengaturan jam kerja selama Ramadan dibedakan berdasarkan sistem kerja masing-masing perangkat daerah, yakni lima hari kerja, enam hari kerja (RSUD dan Puskesmas), serta satuan pendidikan.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja:

▪︎ Hari pertama Ramadan: 08.00–11.00 WITA
▪︎ Senin–Kamis: 08.00–15.00 WITA
▪︎ Jumat: 08.00–15.30 WITA

Sementara untuk RSUD dan Puskesmas yang menerapkan enam hari kerja:

▪︎ Hari pertama Ramadan: 08.00–11.00 WITA
▪︎ Senin–Kamis: 08.00–14.00 WITA
▪︎ Jumat: 08.00–11.30 WITA
▪︎ Sabtu: 08.00–13.00 WITA

Baca Juga:  Aspirasi Petani Menggema di DPRD, Berlian Rayes Dorong Perhatian Serius Pemerintah

Sekda menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga efisiensi dan produktivitas kerja ASN selama Ramadan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara tugas kedinasan dan pelaksanaan ibadah.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga efisiensi kerja, produktivitas, serta keseimbangan kehidupan kerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan kedisiplinan ASN dalam menjalankan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumbawa berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, responsif, dan profesional meski dalam suasana Ramadan. (*)