
NUSRAMEDIA.COM — Fakhruddin resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2024–2029 melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD NTB, Kamis (12/02/2026).
Fakhruddin menggantikan almarhum Asaat Abdullah, legislator dari Partai NasDem yang wafat pada 11 September 2025 setelah menjalani perawatan akibat sakit.
Pengangkatan Fakhruddin sebagai anggota DPRD NTB ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.IV-95/2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW.
Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra, menjelaskan bahwa pemberhentian Asaat Abdullah telah sesuai ketentuan perundang-undangan, menyusul wafatnya yang bersangkutan.
“Pergantian itu telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengganti antar waktu (PAW) yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar Sekwan NTB Hendra Saputra.
■ Suasana Haru di Paripurna
Rapat paripurna berlangsung khidmat. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengajak seluruh anggota dewan untuk mendoakan almarhum Asaat Abdullah sebelum prosesi pengambilan sumpah jabatan terhadap Fakhruddin.
“Kami mengajak semua anggota untuk membacakan surah Al-Fatihah kepada almarhum Asaat Abdullah. Beliau merupakan anggota yang baik,” ujar Isvie.
Usai pelantikan, Isvie menitipkan pesan kepada Fakhruddin agar mampu menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Mari bekerja keras, kerja ikhlas, dan kerja cerdas di tengah semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat NTB,” pesannya.
■ Peran Strategis DPRD
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal, turut menyampaikan ucapan selamat kepada Fakhruddin serta belasungkawa kepada keluarga almarhum Asaat Abdullah.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Semoga beliau diberikan tempat terbaik,” ucap Faozal.
Ia menegaskan, anggota DPRD memiliki peran strategis sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus mitra sejajar pemerintah daerah dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kami berharap anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan menjunjung etika kelembagaan, integritas, serta semangat pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Faozal, tantangan pembangunan NTB ke depan tidaklah sederhana. Dinamika ekonomi, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta harapan masyarakat terhadap pembangunan yang inklusif membutuhkan sinergi kuat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.
“Keberadaan DPRD yang solid dan berpijak pada kepentingan rakyat menjadi sangat penting dalam setiap keputusan dan kebijakan. Kami berkomitmen membangun komunikasi dan kerja sama yang konstruktif dengan DPRD,” tandasnya.
■ Jejak Politik dan Perolehan Suara
Almarhum Asaat Abdullah dikenal sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa dan telah mengemban amanah sebagai anggota DPRD NTB selama dua periode, yakni 2019–2024 dan 2024–2029. Di parlemen, ia duduk di Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Fakhruddin merupakan peraih suara terbanyak kedua dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat pada Pemilu 2024. Ia memperoleh 5.949 suara, sedangkan almarhum Asaat Abdullah meraih 13.973 suara berdasarkan rekapitulasi resmi KPU NTB pada 10 Maret 2024.
Dengan dilantiknya Fakhruddin, kursi DPRD NTB dari Dapil V kembali terisi penuh. Publik kini menaruh harapan agar wakil rakyat yang baru dilantik mampu melanjutkan perjuangan dan aspirasi masyarakat Sumbawa dan Sumbawa Barat di tingkat provinsi. (*)













