Bimtek aplikasi SPSE, SiKaP, dan E-Katalog versi 6 bagi penyedia se-Pulau Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi dalam pengadaan barang dan jasa melalui pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi SPSE, SiKaP, dan E-Katalog versi 6 bagi penyedia se-Pulau Sumbawa.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., tersebut berlangsung di Aula Madilaoe ADT Lantai III, Kantor Bupati Sumbawa, dan diikuti oleh 58 peserta dari berbagai unsur.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Marga Sulkifli Rayes, S.IP., para Kepala Bagian PBJ Provinsi NTB, narasumber, pimpinan perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, hingga para penyedia.

Baca Juga:  Mabes Polri Gelar Diskusi KIP, Diskominfotik NTB Tekankan Transparansi Terukur

Dalam laporannya, Marga Sulkifli Rayes menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa bimtek ini merupakan agenda rutin yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku pengadaan terhadap sistem dan regulasi yang terus berkembang.

“Setelah sebelumnya dilaksanakan di Pulau Lombok, kini kegiatan serupa digelar di Pulau Sumbawa agar akses peserta lebih dekat sekaligus membuka ruang diskusi yang lebih intens,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sumbawa dalam sambutannya menegaskan bahwa bimtek ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dalam memastikan seluruh proses belanja daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Tantangan Berat, Dibutuhkan Kerja Bersama yang Tak Biasa

“Setiap rupiah yang dibelanjakan adalah amanah rakyat. Karena itu, pengadaan tidak boleh hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Ia mengingatkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta diperjelas dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Menurutnya, implementasi regulasi tersebut melalui aplikasi SiRUP menjadi bentuk nyata transparansi publik, karena dapat diakses tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.

Baca Juga:  Menuju Sumbawa Hijau, Upland Jadi Motor Perubahan

Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan sistem pengadaan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi seperti SPSE, SiKaP, dan E-Katalog, melainkan oleh komitmen dan integritas para pelaksananya.

“Tanpa integritas, sistem yang baik tidak akan menghasilkan tata kelola yang baik. Sebaliknya, dengan komitmen yang kuat, sistem ini akan menjadi alat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan bimtek ini sebagai momentum memperkuat pemahaman, meningkatkan kepatuhan, serta membangun sinergi dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)