Wabup Sumbawa Mohamad Ansori bersama Ketua DPRD Sumbawa Nanang Nasiruddin dan Wakil Ketua I, II : Berlian Rayes dan Zulfikar Demitry. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026, penjelasan Bapemperda atas Ranperda usul prakarsa DPRD, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbawa pada Selasa (28/4/2026) tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, perwakilan BUMD/BUMN, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Wabup Ansori mengapresiasi seluruh elemen masyarakat Sumbawa yang terus menjaga persatuan dan menghormati keberagaman. “Sehingga sampai saat ini daerah kita tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD NTB Warning Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi

Ia menegaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

■ Lima Ranperda Strategis

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengajukan lima Ranperda strategis:

1. Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD (2026–2030)
Ranperda ini bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui investasi ke BUMD. Total penyertaan modal direncanakan sebesar Rp100 miliar, yang akan dialokasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat struktur permodalan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

2. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Ranperda ini menggantikan Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan. Regulasi baru ini mencakup 13 aspek ketertiban, mulai dari tata ruang hingga pariwisata.
Penegakan akan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendekatan preventif dan berbasis hak asasi manusia.

Baca Juga:  Laporan Gubernur Bersifat Pribadi : Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

3. Pengelolaan Air Limbah Domestik
Ranperda ini menjadi dasar hukum pengelolaan air limbah untuk mendukung sanitasi yang aman dan berkelanjutan, sekaligus selaras dengan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup.

4. Kabupaten Layak Anak (KLA)
Ranperda ini bertujuan menjamin pemenuhan hak anak melalui integrasi kebijakan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Menariknya, Ranperda ini juga merupakan usulan DPRD sehingga akan dibahas secara komprehensif sebagai ranperda inisiatif bersama.

5. Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK)
Penataan ulang organisasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Beberapa dinas akan digabungkan guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta mempercepat pelayanan publik.

Baca Juga:  Pertemuan Perdana Pengurus Golkar Sumbawa, Perkuat Soliditas dan Strategi Politik

■ Pembentukan Pansus

Selain penyampaian penjelasan Ranperda, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut seluruh rancangan peraturan tersebut secara mendalam dan komprehensif.

■ Harapan Pemerintah Daerah

Wabup Ansori berharap dokumen Ranperda yang telah disampaikan dapat menjadi referensi penting bagi DPRD dalam proses pembahasan selanjutnya. “Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pengabdian dan kerja kita semua untuk tanah Samawa, demi Sumbawa unggul, maju, dan sejahtera,” tutupnya. (*)