Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Polemik lahan yang ditempati SMAN 4 Sumbawa kembali mencuat dan kini memasuki babak baru. Sengketa yang telah berlangsung sejak 2013 itu menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sumbawa karena dinilai mulai berdampak terhadap dunia pendidikan dan rasa aman masyarakat.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi III dan Komisi IV DPRD Sumbawa, Senin (18/05/2026), bersama ahli waris pemilik lahan atas nama Senan Candia dan kuasa hukum dari Law Office Muhammad Isnaini, SH & Rekan.

Usai hearing, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov, menegaskan bahwa persoalan hukum harus segera dituntaskan agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi siswa dan aktivitas pendidikan di SMAN 4 Sumbawa.

DPRD : Jangan Sampai Anak Didik Jadi Korban

Dewan Muhammad Takdir mengatakan, DPRD menerima permohonan hearing dari pihak kuasa hukum ahli waris karena mereka mengklaim telah mengantongi putusan hukum hingga tingkat kasasi terkait lahan SMAN 4 Sumbawa.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Dorong OPD Aktif Perbarui Website dan Medsos

Menurutnya, DPRD Sumbawa berupaya memfasilitasi penyelesaian terbaik agar sengketa tersebut tidak berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan.

“Jangan sampai kemudian persoalan siswa, persoalan sekolah dan pendidikan terganggu gara-gara sengketa ini. Kami ingin ada itikad baik dan solusi bersama sehingga sekolah tetap berjalan, tetapi hak-hak pihak yang memang berhak juga harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia mengibaratkan penyelesaian persoalan tersebut seperti “menarik benang dalam tepung”, yakni menyelesaikan konflik tanpa merusak kepentingan pendidikan maupun mengabaikan hak hukum pihak lain.

Komisi IV Minta Pemda Segera Ambil Sikap

Dalam RDP tersebut, pihak DPRD Sumbawa juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil langkah konkret terkait status lahan yang disengketakan.

Baca Juga:  NTB Akselerasi Pemerintah Digital, Akhiri Era Aplikasi Terkotak-Kotak

Dewan Takdir menegaskan, apabila putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka keputusan tersebut harus dihormati dan dijalankan.

“Kalau memang putusan hukumnya sudah jelas dan tidak ada keraguan, silakan dilaksanakan. Pemerintah harus segera mengambil sikap agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian bisa dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk penyelesaian administratif maupun kompensasi apabila memang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa Dinilai Berdampak ke Dunia Pendidikan

Komisi IV DPRD Sumbawa juga menyoroti kemungkinan dampak sengketa lahan terhadap menurunnya minat masyarakat menyekolahkan anak di SMAN 4 Sumbawa maupun SMPN 5 Sumbawa.

Takdir menyebut, ketidakjelasan status lahan selama bertahun-tahun bisa memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. “Jangan-jangan berkurangnya siswa hari ini karena masyarakat ragu,” katanya.

“Orang tua berpikir apakah nanti sekolah ini bisa terus berjalan atau tidak karena persoalan tanahnya belum selesai,” sambung Dewan Muhammad Takdir.

Baca Juga:  Menolak Kereta Gantung Rinjani, Menjaga Harga Sebuah Keaslian

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dikenal cukup vocal itu menilai, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

DPRD Tekankan Kepastian Hukum dan Keadilan

Di akhir keterangannya, DPRD Sumbawa menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Kami mengingatkan bahwa kepastian hukum harus berjalan seiring dengan rasa keadilan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun justru terus menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan,” ujar Takdir.

Karena itu, DPRD mendorong adanya langkah konkret, transparan, dan terbuka dari seluruh pihak agar status lahan SMAN 4 Sumbawa segera menemukan titik terang tanpa mengorbankan masa depan pendidikan para siswa. (*)