Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin, S.E., M.Si. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Tingginya minat masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk bekerja di luar negeri menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di balik peluang meningkatkan kesejahteraan, ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus mengintai melalui berbagai modus perekrutan ilegal yang menjanjikan gaji besar dan proses keberangkatan instan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa menggencarkan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke desa-desa dan kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi penempatan pekerja migran sekaligus membentengi mereka dari praktik perdagangan orang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin, S.E., M.Si., menegaskan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat menjadi strategi utama dalam menekan risiko terjadinya TPPO.

“Potensi TPPO ini harus kita waspadai. Sering kali batas antara penempatan tenaga kerja legal dan perdagangan orang sangat tipis. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi menjadi kunci utama perlindungan,” ujar Khaeruddin kepada awak media, Jum’at (19/06/2026).

Baca Juga:  Bank NTB Syariah dan Easybook Percepat Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Lewat Sistem E-Ticketing

Data Disnakertrans mencatat, sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.482 pekerja migran asal Sumbawa berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi. Jumlah tersebut didominasi oleh pekerja perempuan yang dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan penipuan.

Menurut Khaeruddin, pemerintah saat ini telah menyediakan sistem layanan yang transparan dan terintegrasi secara digital dengan kementerian terkait. Proses administrasi yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga Imigrasi kini terhubung dalam satu sistem sehingga memudahkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran.

Menariknya, sebagian besar pengaduan yang diterima Disnakertrans justru berasal dari pekerja migran yang berangkat secara legal. Namun kondisi tersebut dinilai lebih mudah ditangani karena seluruh data perusahaan penempatan, agen, hingga pengguna jasa di negara tujuan dapat ditelusuri.

“Ketika mereka berangkat secara legal, semua data jelas. Jika terjadi masalah, kami bisa langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penanganan. Itu menjadi jalur perlindungan yang sangat penting bagi pekerja migran,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Apresiasi Seluruh Elemen, MTQ XXXI NTB Kini Siap Memasuki Babak Final

Sebaliknya, persoalan yang paling sulit ditangani terjadi pada pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Pemerintah sering kali kesulitan melakukan pelacakan karena tidak memiliki data mengenai pihak yang memberangkatkan maupun perusahaan tempat mereka bekerja.

Khaeruddin juga menyoroti maraknya informasi lowongan kerja di media sosial yang menawarkan gaji tinggi tanpa syarat dan proses cepat tanpa pelatihan. Modus seperti ini kerap menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang yang berujung pada penderitaan para korban di negara tujuan.

“Banyak yang tergiur janji manis di media sosial. Ketika sudah berada di luar negeri dan mengalami masalah, identitas perekrut tidak jelas sehingga proses perlindungan menjadi sangat sulit,” ungkapnya.

Karena itu, Disnakertrans bersama perusahaan penempatan resmi dan berbagai mitra terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur yang benar. Selain kelengkapan dokumen, calon pekerja migran juga didorong untuk mengikuti pelatihan bahasa dan keterampilan kerja sebagai bekal utama sebelum berangkat.

Baca Juga:  Pemprov NTB dan Kabupaten/Kota Perkuat Tata Kelola Data, Targetkan Peningkatan Indeks SDI 2026

“Jangan mudah percaya pada janji gaji besar tanpa proses. Prosedur legal saat ini terbuka dan tidak rumit. Ikuti tahapan yang telah ditentukan agar keberangkatan aman dan hak-hak pekerja terlindungi,” tegas Khaeruddin.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk bersama-sama memerangi TPPO dan praktik penempatan tenaga kerja ilegal. Dengan kolaborasi yang kuat, pemerintah berharap tidak ada lagi warga Sumbawa yang menjadi korban perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi masyarakat Sumbawa dari jerat perdagangan orang dan praktik penempatan tenaga kerja ilegal,” pungkasnya. (*)