Hamid Fahmi Ardiyanto, S.E., M.Ec.Dev - Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Pajak Daerah melaksanakan kegiatan pendataan produsen rokok di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Barabali, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, beberapa hari lalu.

Hamid Fahmi Ardiyanto, S.E., M.Ec.Dev.
selaku Kepala Bidang Pajak Daerah
Bapenda Provinsi NTB membenarkan perihal tersebut. Menurut dia, kegiatan itu merupakan langkah proaktif Bapenda NTB.

Terutama untuk memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai produsen rokok yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan daerah dan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaga Masa Depan Pemuda NTB, Densus 88 dan Tim Pemuda Sasar Dua Sekolah di Lombok Utara

SIHT Barabali, Kawasan Industri Rokok Lokal

Diungkapkan, SIHT Barabali merupakan kawasan industri pengolahan tembakau yang sebelumnya telah diresmikan oleh Bupati Lombok Tengah pada 18 September 2026.

“Saat ini, kawasan tersebut dikelola oleh tiga perusahaan rokok lokal, yakni CV Coman Mako Nusantara, CV Cahaya Bintang Timur, dan Koperasi Tani (Koptan) Jonjok Batur,” ungkapnya.

Ditegaskan, keberadaan kawasan itu menjadi bagian dari pengembangan industri hasil tembakau di Kabupaten Lombok Tengah, dengan potensi untuk mendorong aktivitas ekonomi sekaligus mendukung pengelolaan usaha yang legal dan tertib.

Baca Juga:  Bapenda NTB Turun Langsung ke Tahura Nuraksa dan Sesaot, Bidik Optimalisasi Retribusi dan LLPAD

Pendataan Produsen untuk Optimalkan Potensi Pajak Daerah

“Pelaksanaan pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data serta informasi akurat mengenai produsen rokok yang beroperasi di kawasan SIHT Barabali,” ungkap Kabid Hamid

Selain itu, langkah proaktif tersebut dilakukan guna mendukung tertib administrasi perpajakan daerah serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan itu, pendataan menjadi bagian penting dalam mendukung tersedianya informasi yang akurat mengenai aktivitas produsen rokok di kawasan industri hasil tembakau tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:  Cegah Risiko Korupsi, Pokir yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan

Dorong Industri Legal, Lapangan Kerja, dan Pertumbuhan Ekonomi

Melalui pengembangan kawasan ini, keberadaan SIHT Barabali diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan industri hasil tembakau yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Tidak hanya membuka peluang kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar, kawasan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara. (*)