

NUSRAMEDIA.COM — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Bohari Muslim mengatakan, bahwa sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp2,3 juta.
Oleh karenanya, UMP selanjutnya diharapkan meningkat atau mengalami peningkatan lebih besar. Apalagi banyak perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMP ditetapkan pemerintah.
Terutama, kata dia, bagi perusahaan-perusahaan besar yang ada. “Banyak perusahaan besar yang harusnya menaikan UMP sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Idealnya memang seperti itu,” tegasnya, Senin (6/11/2023).
Hal itu diungkapkan politisi NasDem tersebut sekaligus menyikapi soal UMP yang disuarakan oleb para buruh. Dimana mereka meminta agar UMP 2024 dinaikan. Bahkan kenaikan yang diharapkan itu sebesar mencapai 12 persen.
Ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan. Belum lagi kondisi perekonomian yang mulai membaik tahun ini, maka harusnya perhitungan UMP menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hanya saja sekarang yang harus menjadi pertimbangan adalah dengan naiknya UMP sebesar harapan para buruh tersebut, perkiraannya perusahaan tersebut akan sehat atau justru sakit kondisi usahanya.
Hal itu perlu jadi pembahasan dalam UMP tahun depan, sehingga dicarikan titik temu mana yang terbaik bagi buruh dan pengusaha. “Satu sisi ingin kita lihat UMP naik drastis,” kata Bohari Muslim.
“Tapi nanti kita lihat juga perusahaan tempatnya bekerja seperti. Itu maksud saya idealnya UMP disesuaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” sambung pria yang juga Ketua Fraksi NasDem NTB tersebut.
Dikatakan jika melihat ekonomi sekarang ini akan sejalan ekosistemnya ketika pendapatan dari masyarakat itu tinggi dan daya beli masyarakat tinggi. Kondisi itu hanya berputar disatu tempat saja.
Makanya, UMP bagi para buruh ini didorong kenaikannya. “UMP naik, daya belinya juga tinggi. Itu juga akan berdampak dengan ekonomi yang berjalan dengan baik,” kata Bohari Muslim.
“Kan dia keterkaitan (daya beli naik dengan UMP naik,red), itu mata rantai tidak bisa kita putuskan,” imbuh Legislator Udayana jebolan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Timur tersebut.
Apabila nantinya diputus kemudian UMP di bawah standar dan tidak pernah naik. Maka kondisinya dinilai tidak akan menuai perubahan, baik itu dari pendapatan perkapita yang rendah terus, penghasilan masyarakat rendah dan ekosistem ekonomi tidak jalan.
“Ketika upah buruh itu kecil, karena daya belinya rendah. Sebenarnya logikanya seperti itu, dia mestinya harus naik. Melihat situasi kondisi seperti sekarang,” kata Bohari Muslim.
“Ini kan sudah normal, COVID sudah normal, ekonomi sudah jalan, jangan satu sisi para pengusaha ini untuk dirinya saja, tapi tidak ada dampak upah dari buruhnya sendiri,” demikian ia menambahkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti mengatakan KSPI bersama partai buruh telah melakukan survei kebutuhan hidup layak.
Dari 64 kategori kebutuhan hidup layak tersebut ditemukan rata-rata kenaikan harga itu sekitar 12-15 persen. Hal tersebut menjadi dasar serikat buruh harus minta kenaikan upah sebesar 12-15 persen.
“Sama daerah (naik 15 persen), kita secara nasional harus minta 12-15 persen. Karena ingat kenaikan upah yang 3 tahun itu tidak pernah naik,” tutup Lalu Wira Sakti. (red)