NUSRAMEDIA.COM – Sebagai perwakilan rakyat jebolan asal Dapil NTB 2 Pulau Lombok di Senayan, sikap aktif yang dintunjukkan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Abdul Hadi patut diapresiasi.
Pasalnya, hingga kini secara konsisten, Abdul Hadi terus menyuarakan berbagai persoalan melalui aspirasi yang dijaringnya. Itu semua dilakukan tak lain demi kebaikan bersama. Bahkan salah satu hal yang kini menjadi sorotannya adalah persoalan kepala desa.
Dengan tegas, Eks Ketua DPW PKS NTB itu meminta perhatian khusus dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Ini berkaitan dengan pemekaran desa di dapilnya. Antara lain, seperti halnya di Lombok Tengah.
Dikesempatan rapat bersama antara Komisi V dengan Kemendes PDT, Abdul Hadi secara terbuka mengungkapkan persoalan yang dihadapi para kepala desa dalam mengelola desa dengan jumlah penduduk yang cukup besar.
Selain itu, pentingnya pemekaran desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dihadapan pihak Kemendes PDT, ia menguatarakan bahwa ada perbedaan signifikan dalam mengelola desa dengan jumlah penduduk kecil dan besar.
Menurut dia, desa dengan jumlah penduduk besar seringkali menghadapi kesulitan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Beban kepala desa untuk mengawasi dan mengelola berbagai aspek kehidupan masyarakat menjadi semakin berat.
Terlebih apabila jumlah penduduknya terus berkembang. “Jika jumlah penduduk desa kecil, kepala desa masih bisa lebih mudah mengawasi dan mengontrol masyarakat. Namun, jika jumlah penduduk desa sudah sangat besar, maka pelayanan dan pengelolaan desa akan sangat sulit dilakukan dengan maksimal,” ujarnya.
Oleh karenanya, hal ini menjadi perhatian untuk disikapi bersama. “Ini menjadi tantangan besar bagi kepala desa yang harus memastikan kesejahteraan masyarakat di desa mereka,” sambung Abdul Hadi, Sabtu (09/11/2024) kepada media ini.
Diungkapkannya, bahwa sejumlah desa di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Tengah, sudah mengajukan pemekaran desa sejak sebelum pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) lalu.
Hanya saja, kata dia, hingga kini permohonan pemekaran desa itu belum juga diselesaikan oleh Kemendes PDT RI. Jumlahnya pun, kata Abdu Abdul, mencapai hingga belasan desa. “Ada sekitar 14 desa di Kabupaten Lombok Tengah yang telah mengajukan pemekaran kepada Kementerian Desa,” bebernya.
“Namun, karena pandemi Covid-19, proses tersebut tertunda dan hingga sekarang belum ada penyelesaian. Kami berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti agar kepala desa di daerah tersebut dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Abdul Hadi berharap agar Kemendes PDT memberikan perhatian serius terhadap permohonan pemekaran desa yang telah diajukan, khususnya di NTB, guna memastikan bahwa pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Pemekaran desa, kata Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB tersebut, merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban kepala desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah bersangkutan.
“Pemekaran desa adalah salah satu solusi untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik, karena kepala desa bisa lebih fokus mengelola desa yang lebih kecil,” tuturnya.
“Ini juga akan membantu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” demikian Abdul Hadi menambahkan sembari mendorong kementerian terkait agar menyegerakan proses pemekaran desa tersebut.
Terlebih di daerah yang dinilainya memiliki potensi pertumbuhan dan kebutuhan pelayanan yang semakin tinggi. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai melalui pelayanan yang maksimal dan lebih baik kedepannya. (red)