Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengonfirmasi bahwa Dana Desa Tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Penurunan ini diperkirakan mencapai 11,89 persen, dengan total dana yang dialokasikan untuk desa-desa di Sumbawa tahun ini sebesar Rp132 miliar.

Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan, mengungkapkan penurunan tersebut dalam pernyataan resminya kepada wartawan di ruang kerjanya.

“Dana desa untuk tahun ini memang mengalami penurunan yang cukup besar dibandingkan tahun lalu. Jika tahun lalu dana desa mencapai Rp150 miliar, kali ini jumlahnya menjadi Rp132 miliar, atau turun sekitar 11,89 persen,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD NTB "Dihujani" Aspirasi Warga

Pembagian Dana Desa: Dua Program Utama yang Diprioritaskan

Hendra menjelaskan lebih lanjut mengenai pembagian penggunaan Dana Desa tahun 2026. Dana tersebut terbagi menjadi dua bagian: dana reguler dan dana yang akan digunakan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Untuk dana reguler yang digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur desa dan program pemberdayaan masyarakat, Sumbawa mendapatkan alokasi sebesar Rp52 miliar. Sementara itu, sisanya, yaitu Rp80 miliar, akan digunakan untuk mendukung program KDMP, yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi desa.

“Jadi, dana desa tahun ini terbagi dua, yakni Rp52 miliar untuk dana reguler dan Rp80 miliar untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Namun, untuk penggunaan dana KDMP ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur lebih lanjut,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Gubernur NTB Kutuk Keras Kekerasan Seksual di Lombok Timur

Sementara Menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Meskipun alokasi dana untuk program KDMP sudah tersedia, DPMD Kabupaten Sumbawa masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penggunaan dana tersebut diharapkan segera diterbitkan untuk memastikan pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan tujuan program.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait PMK yang akan mengatur penggunaan dana sebesar Rp80 miliar untuk KDMP. Kami berharap petunjuk tersebut segera terbit agar pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik,” tambah Hendra.

Baca Juga:  Sukses STBM 5 Pilar, Dinkes Kota Binjai Belajar ke NTB

Harapan untuk Penggunaan Dana yang Optimal

Dengan adanya pembagian dana ini, DPMD Kabupaten Sumbawa berharap dapat mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk dua hal penting: memperkuat pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung kemajuan desa serta mempercepat pemberdayaan ekonomi melalui program koperasi.

Meski ada penurunan anggaran, Hendra menekankan bahwa pengelolaan dana yang baik tetap menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sumbawa.

“Meski dana desa mengalami penurunan, kami akan tetap fokus pada pengelolaan yang efektif, agar dana yang ada dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa. Dengan adanya program KDMP, kami juga berharap dapat menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa,” pungkasnya. (*)