
NUSRAMEDIA.COM — Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal.
Meski peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pesantren, Gubernur menekankan bahwa tidak boleh ada stigma negatif terhadap pesantren secara keseluruhan.
Menurutnya, kasus ini merupakan tindakan individu atau oknum yang harus diproses secara hukum sebagai pertanggungjawaban pribadi, tanpa menggeneralisasi lembaga pendidikan keagamaan.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram atas langkah cepat dalam mengungkap dan menangani perkara tersebut.
Pemprov NTB berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.
Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban, dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.
Atas arahan Gubernur, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma diminta segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, medis, dan sosial, serta dilakukan melalui koordinasi dengan LPA Kota Mataram dan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.
“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujar Ahsanul Khalik.
Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan perlindungan penuh terhadap identitas korban, demi menjaga keselamatan, privasi, serta mendukung proses pemulihan psikologis.
Selain itu, Pemprov NTB mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan dan mencegah jatuhnya korban baru.
Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, dengan meningkatkan koordinasi lintas sektor.
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menjamin tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. “Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (*)













