
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG–P3K) bertujuan untuk memastikan program-program daerah berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Tim ini bukan sekadar berfungsi untuk merancang kebijakan di atas kertas, tetapi untuk menjadi instrumen efektif dalam mendukung percepatan pembangunan di NTB.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa pembentukan tim ahli ini berdasarkan pada kewenangan hukum yang dimiliki oleh kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis.
Dalam hukum administrasi pemerintahan, kepala daerah diberi ruang diskresi (freies ermessen) untuk menetapkan kebijakan yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembentukan tim ahli yang bertugas memberikan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah daerah.
■ TAG-P3K: Bukan Staf Khusus, Tapi Tim Profesional Pendukung Kebijakan Gubernur
Ahsanul Khalik menekankan bahwa TAG–P3K bukanlah staf khusus atau pelaksana proyek. Tim ini terdiri dari para profesional yang berkompeten di bidangnya, dan bertugas memberikan pendampingan serta asistensi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan komposisi yang terdiri dari mantan pejabat pengawas pelayanan publik, birokrat senior, hingga akademisi dengan kepakaran di bidang kebijakan publik dan pembangunan manusia, TAG–P3K diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang objektif, berbasis data, dan siap dieksekusi.
“TAG–P3K bukan perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Tim ini berfungsi sebagai instrumen pendukung kebijakan gubernur untuk memastikan bahwa program-program pembangunan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” ujar Ahsanul Khalik.
■ Peran TAG-P3K dalam Mempercepat Pembangunan dan Meningkatkan Pendapatan Daerah
Sejak dibentuk, TAG–P3K telah mulai menunjukkan peran konkret dalam membantu pemerintah daerah menjalankan kebijakan strategis. Salah satu contohnya adalah pendampingan yang dilakukan oleh TAG–P3K kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB dalam upaya mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah.
Melalui pendampingan ini, dilakukan penyisiran potensi penerimaan serta penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.
“Melalui tim ini, kami berharap dapat mempercepat proses kebijakan, meningkatkan pendapatan daerah, dan memastikan program-program pembangunan lebih tepat sasaran, agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
■ Prinsip Value for Money dan Evaluasi Terhadap Kinerja TAG-P3K
Ahsanul Khalik juga menegaskan bahwa pemerintah Provinsi NTB mengedepankan prinsip value for money dalam penggunaan anggaran. “Kami lebih melihat pada hasil yang dapat dicapai, bukan sekadar biaya yang dikeluarkan.
Jika pendampingan profesional ini dapat mempercepat implementasi kebijakan, meningkatkan pendapatan daerah, dan program berjalan dengan lebih tepat sasaran, maka itu merupakan investasi yang bernilai bagi daerah,” katanya.
Selain itu, Pemprov NTB memastikan bahwa masa tugas TAG–P3K akan dibatasi selama satu tahun dan akan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar apakah tim ini masih diperlukan, atau perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil pembangunan daerah.
“Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus terukur, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” tegas Ahsanul Khalik.
Dengan pembentukan TAG–P3K ini, Pemprov NTB berharap dapat mendorong percepatan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, yang akhirnya akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat NTB. (*)













