
NUSRAMEDIA.COM — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, M Tio Aliansyah mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024 lalu, pihaknya telah menerima sebanyak 790 pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Angka pengaduan yang diterima itu tersebar pada 38 provinsi se-Indonesia. Sedangkan khusus di Provinsi NTB, pihaknya mengaku telah menerima sebanyak 16 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seluruh pengaduan itu, menurut Tio kerap pria itu disapa, hingga saat ini masih ditela’ah di DKPP RI. “Data yang kami terima 2024 ada 16 pengaduan. Kami sedang melakukan telaah dan pemeriksaan,” ujarnya pada giat Ngetrend Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media), Sabtu (08/02/2025) di Hotel Prime Park, Kota Mataram.
Belasan aduan dugaan pelanggaraan etik penyelenggara Pemilu di NTB, dirincikan Tio, yakni meliputi Lombok Barat dan Sumbawa masing-masing satu pengaduan. Kemudian Lombok Utara dan Dompu ada tiga pengaduan. Sementara di Lombok Timur dan Lombok Tengah masing-masing empat aduan.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2025 ini ada dua pengaduan yang masuk di DKPP. Dua pengaduan itu meliputi Kota Bima dan Kabupaten Bima. Seluruh pengaduan yang diterima DKPP, termasuk 16 pengaduan dari NTB belum tentu masuk ke tahap pemeriksaan yang berlanjut ke tahap persidangan.
“Seluruh pengaduan yang masuk sebanyak 790 itu belum tentu masuk pemeriksaan dan persidangan. Jadi harus dilakukan tahapan-tahapan di DKPP,” terangnya. Dikatakan Tio, tahapan sebelum masuk ke materi pemeriksaan, aduan yang dilaporkan masyarakat harus dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi materi.
Apabila dua tahapan itu tidak memenuhi syarat, maka aduan tersebut dikembalikan kepada pengadu. “Kami kembalikan. Hal ini untuk sortir bagimana keseriusan masyarakat ataupun peserta pemilu untuk mengadukan penyelenggara pemilu. Karena tugas DKPP berbeda dengan KPU maupun Bawaslu,” papar Tio.
Dalam menerima aduan masyarakat, dikatakannya, DKPP bersifat pasif. DKPP dilarang mengomentari suatu dugaan pelanggaran ke masyarakat. Selain itu, DKPP juga dilarang menyuruh orang untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggara. “Jadi tugas kami menerima aduan, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan aduan,” pungkas Tio.
Sekedar informasi, bahwa dalam giat Ngetrend Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) yang berlangsung di Hotel Prime Park, Kota Mataram itu juga turut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTB, Nasruddin. (red)
