

NUSRAMEDIA.COM — Meningkatnya kemantapan jalan dilingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat, nampaknya tidak lepas dari lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019.
Yakni tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi NTB dengan pola pembiayaan tahun jamak. Dimana yang dimulai dari 2020, 2021 hingga 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 750 miliar.
“Secara keseluruhan, jalan mantap (baik dan sedang) di NTB terjadi peningkatan sebesar 84 persen,” demikian hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Ridwan Syah di Mataram.
Pria yang kerap disapa Dae Iwan itu menjelaskan soal tingkat kemantapan jalan antara kedua pulau di NTB, yaitu Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok.
Sebelum adanya Perda Percepatan Jalan itu, ungkapnya, tingkat kemantapan jalan di Pulau Sumbawa berada dikisaran 60 persen. Namun saat ini, tengah meningkat mencapai sekitar 70 persen.
Sedangkan untuk tingkat kemantapan jalan di Pulau Lombok kini berada dikisaran 90 persen. “Jadi ada terjadi peningkatan (terkait tingkat kemantapan jalan di NTB),” ujar pria kelahiran Dompu ini.
Meski pekerjaan percepatab jalan provinsi sudah berakhir pada 2022, namun ditegaskannya bahwa saat ini pihaknya sedang fokus menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan NTB.
Yaitu terhadap program pembangunan jalan yang dibiayai melalui Dana PEN tersebut. “LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sudah kita terima akhir Desember 2022,” katanya.
“Jika dibandingkan dengan OPD lain, PUPR lebih beruntung. Karena sebagian kegiatan 2022 sudah diaudit BPK,” sambung Kepala Dinas yang dikenal santun dan ramah ini.
Dalam LHP itu terungkap bahwa pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar Rp14,49 miliar. Namun atas temuan itu, tiap rekanan yang mengerjakan paket ini diperintahkan untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume ke kas daerah.
“Menurut regulasi, tenggat waktunya 60 hari sejak LHP diterima. Kewajiban setor kembali dari masing-masing rekanan nilainya bervariasi,” kata pria yang digadang-gadang akan maju tampil di Pilkada Dompu 2024 mendatang.
Menurut Dae Iwan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua rekanan dan mereka siap melaksanakan setor kembali sesuai rekomendasi. Kesiapan iti dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
“Dan sejauh ini progress pembayarannya sangat signifikan. Ada yang sudah membayar secara bertahap. Bahkan sudah ada yang menyelesaikan 100 persen. Prinsipnya, begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan oleh pengguna, maka rekanan langsung menyelesaikan,” terangnya.
Disisi lain, Dae Iwan mengaku sangat menyayangkan ada pihak yang diduga mempolitisir temuan ini. Dimana ingin menyeretnya menjadi persoalan hukum. “Tidak ada satupun entitas yang tidak memiliki temuan pemeriksaan,” ujarnya.
“Sepanjang kita komit untuk menindaklanjuti hasil temuan, maka persoalannya clear. Terkecuali dalam temuan pemeriksaan diungkap adanya tindak pidana,” imbuh Kadis PUPR NTB ini.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan kesyukuran. Ini lantaran dari LHP yang diterima dinilai tidak ada satupun temuan yang masuk dalam kategori fraud.
“Alhamdulillah, dari LHP yang sudah kami terima, tidak ada satupun temuan yang termasuk dalam kategori fraud,” ucapnya sembari menegaskan pihaknya akan segera menuntaskan tindaklanjut rekomendasi BPK.
“Ini bagian dari ikhtiar dan sumbangsih Dinas PUPR kepada daerah, agar WTP (Predikat Wajar Tanpa Pengecualian) kembali diraih oleh Provinsi NTB,” demikian ungkap Ridwan Syah menambahkan. (red)