NUSRAMEDIA.COM — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) mensosialisasikan Wajib Sertifikasi Halal (WHO) 2024.
Sosialisasi yang dilakukan pihak Kemenag Sumbawa itu menyasar pada retail dan tempat pemotongan umum unggas. Sebelumnya, Ketua Pengawas JPH ikut terjun langsung pada Kamis (04/04/2024) lalu.
Dikonfirmasi media ini, Sabtu (06/04/2024) H. Faisal selaku Penanggungjawab Kegiatan di Kabupaten Sumbawa membenarkan adanya giat tersebut. Menurut dia, dikesempatan itu pihaknya mengajak pelaku usaha untuk berkolaborasi.
Terutama dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Pengawasan dan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal ini juga menyasar seluruh elemen masyarakat.
Yakni mulai dari para pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, serta stakeholder dan masyarakat luas. Dijelaskannya, bahwa pada tahun ini sosialisasi kewajiban sertifikasi halal memang melibatkan lebih banyak stakeholder.
Tujuannya agar ajakan bersertifikat halal tersampaikan secara masif kepada seluruh pelaku usaha dengan kategori produk termasuk dalam penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal.
“Kami mengajak para retail skala kecil maupun besar ikut berpartisipasi secara kolaboratif untuk memberikan dukungan sosialisasi, publikasi, edukasi, literasi kewajiban sertifikasi halal,” katanya.
“Khususnya kepada usaha dari mikro, kecil, menengah (UMKM) yang melakukan konsinasi produk UMKM pada retail, yang mana kewajiban serifikasi halal akan diberlakukan Oktober 2024 nanti bagi produk makanan dan minuman,” imbuhnya.
“(Termasuk) jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” lanjut pria yang akrab disapa Ustadz Faisal ini.
Merespon ajakan tersebut, para pengelola Retai menyambut baik dan mengaku siap memberikan dukungan bagi penyelenggaraan sosialisasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal secara bersama-sama.
Seperti halnya yang diungkapkan H. Agus selaku Pengelola Toko Muldia yang berada di Jln Hasanuddin, Sumbawa Besar. “Pada dasarnya kami sebagai pelaku industri ingin terus comply terhadap segala regulasi yang diterapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
“Dalam hal ini sertifikasi halal juga sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses bisnis kami sedari awal. Tentunya kami akan bantu sebarluaskan informasi ini,” sambung Haji Agus.
Tak hanya Haji Agus, hal tersebut juga menuai respon dari pelaku usaha lainnya. Yakni seperti Nurlaela selaku Pelaku Usaha Manjareal yang berusaha di Kelurahan Pekat.
“Tidak hanya dalam hal sosialisasi dan publikasi, pelaku UMKM juga siap memfasilitasi bagi pelaku usaha lainnya khususnya UMKM ikut dalam melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal,” tuturnya.
“Niat kami tahun ini kebetulan juga sama, yakni melakukan sertifikasi Halal tempat pemotongan unggas ini,” sambung Agus salah satu dari Juru Sembelih Halal (Juleha) Unggas Pasar Seketeng.
“Karena izin Rumah Potong Unggas belum keluar dari Dinas Peternakan Sumbawa, maka baru kami yang telah di training menjadi Juru sembelih halal (Juleha) dan telah bersertifikat,” lanjutnya lagi.
Lebih lanjut disampaikan Faisal, bahwa kolaborasi pelaku usaha ini tidak hanya bermanfaat dalam sosialisasi dan edukasi wajib halal. “Namun sekaligus ini merupakan bagian dari upaya kita dalam terus memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal di Kabupaten Sumbawa,” tegas Ustadz Faisal.
Untuk diketahui, Pengawasan dan Sosialisasi JPH ini berjalan dengan melibatkan 3 (tiga) orang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kemenag Sumbawa. Pengawasan JPH ini juga dilaksanakan serentak se-Indonesia pada tanggal 4 April 2024. (red)