NUSRAMEDIA.COM — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Adhar Hakim mengatakan, bahwa menjelang akhir tahun ajaran 2021/2022, pihaknya menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa, kata dia, di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar (SD) di Kota Mataram menyebutkan pihak sekolah dalam hal ini guru/wali kelas mengundang perwakilan orang tua.
Dimana untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya bahkan memasukan biaya sumbangan kipas angin.
“Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai diatas Rp 200 ribu/siswa. Serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya,” ungkap Adhar Hakim kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022 di Mataram.
“Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya lagi.
Diterangkannya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut dia, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi insiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tegas Adhar Hakim.
Oleh karenanya, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan. “Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutaan atau penarikan biaya,” demikian Kepala Ombudsman NTB. (red)