Beranda HEADLINE Ombudsman NTB Bakal Kroscek Sekolah yang Melarang Siswa Ikut Ujian Karena Belum...

Ombudsman NTB Bakal Kroscek Sekolah yang Melarang Siswa Ikut Ujian Karena Belum Bayar BPP

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat nampaknya akan “turun gunung” melakukan kroscek secara langsung ke sejumlah SMA/SMK dilingkup Provinsi NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat nampaknya akan “turun gunung” melakukan kroscek secara langsung ke sejumlah SMA/SMK dilingkup Provinsi NTB.

Pasalnya, Ombudsman NTB menerima sejumlah pengaduan terkait kebijakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian dengan alasan belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

“Kebijakan sekolah itu merupakan perbuatan maladministrasi,” tegas Arya Wiguna selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Senin 27 November 2023.

Diungkapkannya, bahwa ada beberapa orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian. Ini karena tidak mendapatkan kartu ujian sebagai akibat belum melunasi BPP.

Diantaranya, sambung dia, ada siswa pemegang kartu KIP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial akan tetapi tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti Ujian Semester.

Baca Juga:  Abdul Hadi Siap Perjuangkan Kesejahteraan Petani NTB di DPR RI

“Ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian. Karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023,” ungkap Arya Wiguna kepad wartawan di Mataram.

Ditegaskannya, alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP.

Oleh karenanya, ia mengingatkan agar sekolah tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester.

Baca Juga:  Peringati Hari Rabies Sedunia, Tiga Kecamatan Laksanakan Vaksinasi Serentak

“Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial,” tegas Arya Wiguna. Dia juga menjelaskan soal Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.

Yaitu tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

“Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasi BPP. Apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial,” jelasnya.

Baca Juga:  Paslon Kada Diingatkan Tak Pasang APK Melebihi Jumlah yang Ditetapkan

“Ombudsman RI Perwakilan NTB menghimbau orang tua siswa melapor kepada Ombudsman apabila terdapat siswa yang dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP,” sambung Arya Wiguna.

Terkait laporan ini Ombudsman RI NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Repon Cepat Ombudsman (RCO). Ombudsman RI NTB akan tindaklanjut penyelesaiannya ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

“Karena kami menduga kemungkinan terjadi disekolah lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan ujian semester,” demikian dikatakan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB ini. (red)