

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menyiapkan penyusunan pengelolaan pelayanan publik. Rapat penyusunan rencana aksi (Renaksi) pengelolaan pengaduan pelayanan publik terlaksana di Kantor UPTD Pusat Layanan Digital Kominfotik NTB.
Jum’at (1/3/2024). Kepala UPTD Layanan Digital Ari Wahyuddin memimpin langsung rapat tersebut. Dimana rapat itu bertujuan merumuskan langkah-langkah dan tahapan optimalisasi aplikasi SP4N Lapor guna mencapai layanan optimal.
“Tujuan penyusunan Renaksi ini sendiri yaitu sebagai acuan penyelenggaraan langkah-langkah dan tahap optimalisasi SP4N Lapor, untuk mencapai layanan optimal strategis nasional,” tuturnya.
Penyusunan Renaksi di tingkat daerah NTB untuk meningkatkan pelayanan publik. Terutama dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan memanfaatkan SP4N Lapor secara optimal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Sasaran strategis nasional dalam Road Map pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang ditetapkan sekitar 90%, menjadi target yang hendak dicapai. Kepala UPTD juga mengungkapkan harapannya dengan penyusunan Renaksi ini.
Yakni pemerintah daerah dapat mengambil langkah selanjutnya dengan menyusun dan menetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelolaan Pengaduan. Langkah tersebut, sesuai dengan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 dan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2015, aplikasi SP4N Lapor telah ditetapkan sebagai sarana pengaduan publik yang dapat diakses masyarakat.
Rapat dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk DLHK NTB, Dinas Kesehatan NTB, Dinas Sosial NTB, Inspektorat NTB, Disnakertrans NTB, serta Biro Hukum Setda NTB. Sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi NTB, melalui langkah-langkah konkret seperti penyusunan Renaksi. (red)













