Beranda HEADLINE Ranperda Penyertaan Modal Disetujui Jadi Perda, Jamkrida dan BPR NTB Dapat “Suntikan”

Ranperda Penyertaan Modal Disetujui Jadi Perda, Jamkrida dan BPR NTB Dapat “Suntikan”

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Sambirang Ahmadi. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyertaan Modal PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Ranperda Penyertaan Modal menjadi Perda tersebut, telah diputuskan pada Sidang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa 14 Januari 2025 di Kota Mataram.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H Sambirang Ahmadi menegaskan, bahwa penetapan Ranperda Penyertaan Modal menjadi Perda itu bersifat mendesak.

Terlebih soal PT Jamkrida NTB Syariah. Dimana telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali (SP2) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini lantaran belum memenuhi ketentuan nilai penyertaan modal sebesar Rp50 miliar.

“Penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah bersifat mendesak dan urgen untuk memenuhi kebutuhan modal sebesar Rp50 miliar sesuai peraturan OJK,” ungkapnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD NTB pagi tadi.

Apabila penyertaan modal yang diminta OJK tidak terpenuhi, masih kata Haji Sambirang menjelaskan, maka PT Jamkrida NTB Syariah terancam akan disanksi likuidasi atau pembubaran perusahaan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sumbawa Minta Kesiapan Bulog Hadapi Masa Panen Raya

Kembali dilanjutkan Legislator Udayana jebolan Dapil Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut, penyertaan modal yang dimaksud pada Perda ini berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp17,3 miliar atau biasa dikenal dengan istilah Inbreng.

Dengan penambahan tersebut, terjadi perubahan struktur penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah dari Rp27 miliar menjadi Rp 44,3 miliar. “Dengan penyertaan modal tersebut terdapat selisih sisa atau pokok modal sebesar Rp m6,6 miliar yang menjadi kewajiban pemerintah berikutnya,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kinerja PT Jamkrida NTB Syariah saat ini sangat relatif efisien. Oleh karenanya, ia mengaku optimistis pemerintah daerah bisa memenuhi kekurangan selisih penyertaan modal.

BPR NTB DAPAT TAMBAHAN MODAL 25,2 MILIAR

Selain itu, Sambirang Ahmadi juga menjelaskan bahwa, PT BPR NTB (Perseroda) juga mendapatkan suntikan dari Pemprov sebesar Rp25,2 miliar. Penambahan dana itu melalui Ranperda Penyertaan Modal.

Baca Juga:  Lima Fraksi di Udayana Tolak Interpelasi

Penyertaan modal untuk PT BPR NTB merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha, daya saing dan permodalan pada perusahaan daerah.

“Memberikan dampak kepada pendapatan asli daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan merata,” ungkap Sambirang Ahmadi. Ia juga membeberkan alasan pemerintah harus melakukan penyertaan modal kepada PT BPR NTB.

Yakni lantaran perusahaan daerah ini belum memiliki kantor yang representatif untuk ukuran BUMD tingkat provinsi. “Yang dimaksud penyertaan modal dalam Raperda ini, penyertaan modal dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang disebut dengan inbreng,” jelasnya lagi.

Setelah mendapat penyertaan dari pemerintah daerah sebesar Rp 25,2 miliar, lebih lanjut dikatakan Sambirang Ahmadi, maka nilai aset pada PT BPR NTB meningkat dari Rp78,5 miliar menjadi Rp103,8 miliar.

“Dengan penyertaan modal tersebut terjadi perubahan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB secara eksisting, dari 51,22 persen menjadi 58 persen,” ungkap Haji Sambirang.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Dukung Penuh Penetapan Kawasan Ekosistem Hiu Paus di Teluk Saleh Sebagai Kawasan Konservasi

Bertambahnya nilai saham tersebut juga berdampak pada dividen yang akan diterima oleh Pemprov NTB. Namun hal ini masih ada selisih modal yang harus dipenuhi pemerintah berikutnya terhadap PT BPR NTB Perseroda sekitar Rp151 miliar.

DIHARAPKAN MAMPU DONGKRAK (PAD)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan bahwa, dengan persetujuan DPRD terhadap Perda Penyertaan Modal ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena dengan kinerja yang baik perusahaan ini dapat memberikan deviden yang signifikan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih luas,” kata Eks Kepala Dinas PMPTSP Provinsi NTB tersebut.

Gita menegaskan dalam implementasi penyertaan modal tersebut untuk lebih berhati-hati, profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Dia juga berharap dengan disetujui Raperda tersebut memperkokoh ekonomi di NTB.  (red)