Beranda HEADLINE Soal Ribuan Guru Tak Terima Gaji 13-THR, DPRD NTB Bakal Konsultasi ke...

Soal Ribuan Guru Tak Terima Gaji 13-THR, DPRD NTB Bakal Konsultasi ke Kemenkeu

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Sudiartawan. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bakal menuntaskan persoalan belum terbayarkannya THR dan Gaji ke-13 yang menjadi hak guru pendidikan agama sejak 2023 hingga kini.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB Lalu Sudiartawan menyatakan bahwa tindakan saling lempar tanggungjawab antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersama Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, lantaran adanya perbedaan pemahaman aturan sangat dimakluminya.

Namun pihaknya menghendaki agar perbedaan aturan tersebut tidak berlangsung lama. “Perbedaan pemahaman aturan ini kita akan tuntaskan secepatnya. Ini enggak boleh dibiarkan terlalu lama, kasihan hak para ribuan guru yang sudah bekerja mengajar selama dua tahun tapi enggak dibayarkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya di Mataram.

Baca Juga:  Realisasi Investasi di Sumbawa Capai Rp1,6 Triliun di Tahun 2024

Politisi Gerindra itu mengaku bahwa, kisruh insentif tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, ini menyangkut hak yang belum dibayarkan. Karena itu, pihaknya akan secepatnya akan melakukan rapat konsultasi dengan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah kami akan ajak Kemendikbud dan Kanwil Kemenag NTB hingga perwakilan pihak guru melalui Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru PAI NTB untuk ke Jakarta dalam rangka meminta fatwa hukum terkait pembayaran hak guru yang belum dibayarkan ini,” kata Sudiartawan.

Baca Juga:  Jawab Kegelisahan Warga, Gerindra Lombok Utara Gelar Posyandu Ternak

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pemangilan pada Dinas Dikbud dan Kanwil Kemenag NTB juga akan dilakukan komisi terkait lantaran, pemahaman atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji-13, masih terjadi perbedaan tafsir antar dua instansi tersebut.

“Nanti rapat yang sudah terjadwal pada minggu-minggu ini akan juga menghadirkan Biro Hukum, BPKAD hingga juga menghadirkan BPK. Ini agar ada pencerahan atas perbedaan tafsir yang membuat kisruh pembayaran belum dibayarkan ini. Intinya, Komisi V akan fokus mengawal masalah hak ribuan guru yang berstatus PNS dan non-PNS itu, agar bisa cepat dibayarkan,” tutupnya. (red)

Baca Juga:  Enam Mahasiswa UNSA PKL Jurnalistik di Media Cetak Anugerah Sumbawa