Beranda HEADLINE Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Rapat Paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda didampingi para Wakil Ketua, yakni Lalu Wirajaya, Muzihir dan Yek Agil. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Sebanyak tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini menyusul disetujuinya oleh DPRD Provinsi NTB dalam Rapat Paripurna, Selasa (07/01/2025).

Adapun tiga raperda itu, meliputi Raperda tentang Kepariwisataan. Raperda tentang Penyalahgunaan Ketenagakerjaan dan terakhir adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2017.

Yaitu tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil yang disampaikan pada Sidang Paripurna ke-IV masa persidangan II Tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, kemarin.

Rapat Paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda didampingi para Wakil Ketua, yakni Lalu Wirajaya, Muzihir dan Yek Agil. Tiga Raperda yang ditetapkan jadi Perda itu merupakan Prakarsa DPRD NTB.

Baca Juga:  Lebih dari Sekedar Helm dan Rompi : AMMAN Tanamkan K3 Sebagai Gaya Hidup

Adapun susunan acara pada Sidang Rapat Paripurna kali ini, yaitu laporan Bepemperda atas 3 buah Raperda Provinsi NTB terhadap hasil fasilitasi Menteri Dalam negeri, Yakni : Raperda Tentang Kepariwisataan, Penyalahgunaan Ketenagakerjaan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

Kemudian, laporan panitia khusus (pansus) yang membahas tentang perubahan peraturan DPRD NTB tentang tata tertib (tatib). Selanjutnya, laporan Komisi III DPRD Provinsi NTB yang membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah.

Persetujuan penetepan 3 buah Raperda Provinsi NTB menjadi Perda ProvinsibNTB dan I buah Rancangan Peraturan DPRD Mlmenjadi Peraturan DPRD NTB. Dalam sambutannya, Pj Gubernur NTB Hassanudin mengapresiasi segenap anggota DPRD.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Gelar Rakor Selaraskan Program Penanggulangan Bencana

Dimana telah membahas secara seksama dengan menyetujui tiga buah raperda menjadi perda Provinsi NTB, Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, maka akan menambah payung hukum bagi pemerintah.

Terutama dalam melaksanakan berbagai tugas pembangunan dan tugas kemasyarakatan di NTB. “Sebagaimana hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

“Serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah di provinsi Nusa tenggara Barat yang kita cintai,” sambung Eks Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tersebut dihadapan para anggota, umumnya keluarga besar DPRD Provinsi NTB.

Hassanudin menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah atas seluruh komunikasi seluruh koordinasi dan seluruh kerjasama yang baik serta komitmennya dalam ikhtiar membangun NTB.

Baca Juga:  DKPP Terima Belasan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di NTB

“Harapan kita bersama seluruh regulasi yang kita bahas dan dihasilkan dalam produksi dan dewan yang terhormat ini benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” harapnya.

Sekedar informasi, selain dihadiri Pj Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB, rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB serta stakeholder terkait dan lainnya. (red)