NUSRAMEDIA.COM — Perempuan berinisial IQ (46) warga Lingkungan Monjok, Kota Mataram kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, IQ diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur. IQ kini telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.
Terduga mempekerjakan anak dibawah umur itu sebagai pekerja Cafe diwilayah Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada (16/3) lalu. Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap IQ berawal adanya laporan dari masyarakat.
Masyarakat merasa resah dengan aktivitas Cafe tersebut. Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram langsung menuju TKP dan melakukan razia. “Alhasil pada saat melakukan razia, petugas menemukan enam orang pekerja. Empat diantaranya masih di bawah umur,” ungkapnya, Rabu (6/4).
Keempat korban berinisial RH (17), RM (16), FA (16) dan RE (17) yang berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat, serta satu orang pelanggan yang turut diamankan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 lembar nota pembayaran. Yaitu 2 buku nota, 2 unit handpone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“Kami telah mengamankan penyedia jasa, satu orang pelanggan, serta empat orang perempuan pekerja yang masih di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur,” kata Kapolres. Dari keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant. Namun, kenyataannya dipekerjakan untuk menemani tamu pria di cafe tersebut.
Yakni sambil menemani tamu minum-minuman keras dengan upah Rp 50 ribu persetiap kali menemani tamu. Atas perbuatannya, terduga IQ di jerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (red)