Ninda Risma Pratiwi selaku Analis Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB memberikan pandangannya terkait Uji Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dompu tentang Perlindungan Mata Air. (Ist)
Ninda Risma Pratiwi selaku Analis Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB memberikan pandangannya terkait Uji Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dompu tentang Perlindungan Mata Air. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ninda Risma Pratiwi selaku Analis Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB memberikan pandangannya terkait Uji Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dompu tentang Perlindungan Mata Air.

Melalui Analis Hukum Ninda Rismana Pratiwi, Kanwil Kemenkumham NTB berikan sudut pandangnya terkait uji publik penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Dompu tentang perlindungan mata air.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Dompu pada Kamis (09/11) ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Camat, Kepala Desa, tenaga ahli dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Mataram, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Tokoh Masyarakat di Kawasan sekitar Mata Air.

Baca Juga:  Bersama Hiu Paus di Teluk Saleh, Cara Unik Johan Rosihan Rayakan Milad PKS ke-24

Sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir dan memaparkan terkait substansi yang diatur dalam Raperda ini yang terdiri dari 15 Bab antara lain; Perencanan Perlindungan Mata Air, Perlindungan dan Pelestarian Mata Air, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dll.

Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H. Laoly pernah menyampaikan bahwa peraturan daerah harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM masyarakat. Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah harus dibuat dan diputuskan dengan bijaksana. (red) 

Baca Juga:  Tabrakan KRL-Agro Bromo di Bekasi Timur, Abdul Hadi Desak Evaluasi Total