

NUSRAMEDIA.COM — Nusa Tenggara Development Institute (NDI) beraliansi dengan Ruang Diskusi Anak Lingkar (RUDAL) melakukan aksi pada Kamis (9/3). Aksi itu tertuju ke Kantor Balai Cipta Karya NTB dan Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTB serta Polda NTB.
Digelarnya aksi itu diduga buntut dari adanya dugaan ketidaktransparanan hasil tender pada Program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mandalika. Sebagaimana diketahui, proyek senilai Rp 80.285.600.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun 2023 dalam hal ini dimenangkan oleh PT MD.
NDI dan RUDAL menduga dalam proses tender ini terindikasi adanya perbuatan melawan hukum dugaan suap menyuap atau persekongkokolan untuk memenangkan perusahaan tersebut.
“Dalam catatan kami PT MD adalah perusahan yang pernah terlibat (dugaan) kasus suap anggota BPK dan Pejabat Direktur PSPAM Kementrian PUPR pada Tahun 2021 (sumber berita suara.com, Selasa 16 Februari 2021),” kata Korlap Aksi Kusuma Wardana.
“Sehingga menunjukan track record yang cacat terhadap perusahaan tersebut dan tidak sepantasnya diikutsertakan apa lagi dimenangkan,” sambungnya lagi. Indikasi tersebut pihaknya temukan berdasarkan hasil kajian dan observasi di lapangan terkait persyaratan dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam dokumen lelang pada paket proyek tersebut, bahwa berkas PT MD diduga tidak memenuhi syarat untuk di jadikan sebagai pemenang dalam pelelangan tersebut. PT MD juga diduga terindikasi memalsukan dokumen yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang proyek optimalisasi SPAM KSPN Mandalika Tahap I.
Adapun beberapa indikasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan diantaranya, yakni PT MD diduga tidak mencantumkan atau mengupload dokumen surat penawaran. Kemudian daftar peralatan yang dilampirkan guna memenuhi persyaratan penawaran yang diwajibkan dalam dokumen lelang pada paket proyek optimalisasi SPAM KSPN Mandalika Tahap I diduga tidak memenuhi syarat.
Sehingga terindikasi dilakukan perbaikan sendiri (penyempurnaan dokumen agar memenuhi syarat). Selanjutnya, pada lembar data kualifikasi point B persyaratan kualifikasi pasal 5. Dimana menyebutkan bahwa calon penyedia jasa harus menunjukkan kemampuan untuk mendapatkan akses ke dan atau memiliki sumber keuangan yang memadai.
Ini untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa kontrak optimalisasi SPAM KSPN Mandalika Tahap I terkait diluar kewajiban-kewajiban lainnya dari calon penyedia jasa. Sumber-sumber keuangan yang dimaksud minimum Rp 16.056.485.000 dan harus dibuktikan dalam bentuk rekening koran bank dari penyedia jasa.
Dalam hal penyedia jasa mengikuti pelelangan lebih dari satu paket pekerjaan rekening koran yang disampaikan harus diberi keterangan untuk masing-masing paket yang diikuti, dan atau fasilitas kredit dalam bentuk surat pernyataan yang dikeluarkan oleh bank.
Adapun fakta yang pihaknya temukan adalah rekening koran dan ketersediaan sumber keuangan dari PT MD dan KSO-nya yaitu PT MI ditengarai terindikasi tidak memenuhi syarat dan diduga memalsukan dokumen rekening koran.
Lebih lanjut, pada lembar data kualifikasi point B persaratan kualifikasi pasal 6 tentang persyaratan peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata senilai Rp. 120.423.637.500 dalam tiga tahun terakhir (2019, 2020, 2021).
Yaitu yang mana sudah diaudit oleh KAP yang teregistrasi sesuai dengan perundang-undangan dalam tiga tahun terakhir dijumlahkan dan dibagi 3. “Fakta yang kami temukan terindikasi tidak memenuhi syarat dan diduga melakukan pemalsuan dokument laporan keuangan,” terangnya.
Senada dengan Kusuma Wardana, salah seorang Koordinator Lapangan lainnya yakni Ruslan Beko menilai Balai Cipta Karya NTB terkesan buru-buru dalam proses penandatanganan kontrak.
Yang semestinya tercantum dalam jadwal di aplikasi LPSE adalah tanggal 13 – 24 februari 2023 tetapi di majukan ke tanggal 8 februari 2023 tanpa melakukan proses adendum jadwal di LPSE.
“Padahal konsultan supervisi yang seharusnya sudah berkontrak belum dilakukan proses lelang atau belum ada pemenang lelangnya, patut diduga adanya persekongkolan dari para pihak yaitu Balai Cipta Karya dan PT MD,” bebernya geram.
Berdasar data dan dugaan diatas, pihaknya menuntut sejumlah hal. Diantaranya, pertama, Balai Cipta Karya NTB harus membatalkan kontrak PT MD dan segera lakukan tender ulang demi terlaksananya program sesuai dengan regulasi yang ada.
Pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mencopot Kepala BP2JK NTB jajarannya karena terindikasi melakukan dugaan persekongkolan.
Sebab tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam hal ini atas keputusannya yang memenangkan PT MD yang diduga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pemenang pada lelang proyek optimalisasi SPAM KSPN Mandalika Tahap I.
“Kami juga meminta kepada Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR mencopot Kepala Balai Cipta Karya NTB karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan persekongkolan dan suap pada proses pelelangan proyek optimalisasi SPAM KSPN mandalika tahap I tahun anggaran APBN 2023,” tukasnya.
Secara gamblang, pihaknya menolak hasil tender proyek optimalisasi SPAM KSPN Mandalika Tahap I dan meminta pihak terkait untuk melakukan tender ulang dengan transparan dan akuntabel dengan personil pokja yang baru yang lebih profesional.
“Kami meminta kepada pihak Polda NTB untuk segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen pada proses pelelangan program optimalisasi SPAM Mandalika Tahap I Tahun 2023,” demikian. (red)