Badan Gizi Nasional. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) resmi melaporkan dugaan maladministrasi berat, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan sabotase terhadap Program Strategis Nasional di bidang pemenuhan gizi kepada aparat penegak hukum (APH).

Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah institusi negara, termasuk Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian, terkait pengelolaan program pemenuhan gizi yang berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah hukum ini diambil setelah YGMD menemukan dugaan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account secara sepihak kepada yayasan lain tanpa prosedur hukum yang sah serta tanpa sepengetahuan YGMD sebagai pemegang Perjanjian Kerja Sama.

■ Dugaan Pengalihan Akun Tanpa Prosedur Sah

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, klarifikasi, maupun dilibatkan dalam proses perubahan status kemitraan tersebut.

Baca Juga:  NTB Asri Berkelanjutan : Komitmen Nyata Kelola Sampah dan Tanam Pohon

“Pengalihan akun dilakukan tanpa Berita Acara Serah Terima maupun surat pelepasan hak yang sah. Kami menilai ini sebagai dugaan maladministrasi berat dan manipulasi tata kelola administrasi negara yang berpotensi merugikan hak hukum yayasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026) di Mataram.

YGMD menilai tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program negara.

■ Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Selain pengalihan akun, YGMD juga menyoroti adanya dugaan instruksi dari oknum pejabat BGN yang melarang operasional dapur pemenuhan gizi milik YGMD selama masa transisi.

Menurut pihak yayasan, kebijakan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis penyelenggaraan program gizi nasional yang mewajibkan layanan tetap berjalan demi kepentingan penerima manfaat.

Baca Juga:  Harga Pangan Awal Ramadan Melonjak, Johan Rosihan Desak Stabilisasi Terukur Berbasis Data Wilayah

“Tindakan ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak dasar penerima program, khususnya siswa,” kata I Gede Ngurah Eka.

■ Dugaan Sabotase dan Konflik Kepentingan

YGMD juga menduga penghentian operasional secara sepihak tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan program prioritas nasional.

Selain itu, muncul dugaan konflik kepentingan terkait informasi adanya oknum anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ketua dewan pembina pada yayasan penerima pengalihan kerja sama.

Atas dasar itu, YGMD melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan kepada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI. Laporan etik juga telah disampaikan ke Bidpropam Polda NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

YGMD turut mengirimkan surat keberatan terakhir kepada pimpinan BGN, termasuk menyoroti dugaan keterlibatan pejabat struktural BGN dalam proses yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:  Harga Naik "Ugal-ugalan", Johan Rosihan Desak Negara Hadir untuk Rakyat

■ Tuntutan dan Harapan Transparansi

Dalam pernyataannya, YGMD menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

• Pembekuan sementara akun layanan yang dialihkan hingga proses hukum berkekuatan tetap

• Pelaksanaan audit forensik tata kelola oleh lembaga berwenang

• Pemberian sanksi administratif kepada yayasan penerima yang diduga terlibat dalam pengalihan nonprosedural

“Program makan bergizi adalah mandat negara untuk kepentingan anak bangsa, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu,” tegas I Gede Ngurah Eka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan oleh YGMD. (*)