Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, H Zainal Abidin (kiri) dan Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi (kanan). (Ist)
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, H Zainal Abidin (kiri) dan Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi (kanan). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Jum’at 3 Maret 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.

Pemkab Lombok Timur diwakili M Juaini Taufiq bersama sejumlah stakeholder terkait. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi.

Dikesempatan ini, mereka secara bersama-sama membahas persoalan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

“Dalam Rakor ini, Pemprov NTB merespons positif keinginan Pemkab Lotim terkait dengan penghentian sementara tambang pasir besi di Pringgabaya,” kata Zainal Abidin Kepala Dinas ESDM NTB.

Baca Juga:  Seluruh Kepala OPD Pemprov NTB Ikuti Retret di Korem 162/WB

“Dan akan segera menindaklanjuti ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” sambung mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB tersebut.

Kewenangan terkait dengan mineral logam, masih kata Zainal Abidin, sejatinya sudah menjadi kewenagan pemerintah pusat. Ini sejak berlaku UU 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU 4 2009.

Namun demikian, lanjut pria yang kerap disapa Abe ini, bahwa Dinas ESDM NTB menyatakan kesiapan bakal memfasilitasi terhadap setiap persoalan di daerah. “Untuk mendapat izin, harus melalui sistem online,” ujarnya.

Baca Juga:  APBD NTB 2026 Harus Efektif, Tepat Sasaran dan Berpihak kepada Masyarakat

“Setelah WIUP keluar baru ditingkatkan IUP Eksplorasi dan selanjut IUP Operasi Produksi dan baru bisa melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan. Kita akan bahas dengan Kementerian ESDM dalam waktu dekat,” demikian ia menambahkan. (Adv/*)