
NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyambut baik keputusan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2,3 juta lebih. Selain mengapresiasi, nominal tersebut dinilai sudah sangat ideal.
Terlebih ditengah situasi dan kondisi perekonomian saat ini. “Dengan kenaikan UMP, maka tentu kita sambut baik,” kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, Lalu Hadrian Irfani, Senin (28/11) di Mataram.
Menurut Ketua Fraksi PKB NTB tersebut, pemerintah sudah betul-betul berkonsentrasi meningkatkan taraf hidup para pekerja. “Kita di DPR sangat menyambut baik hal tersebut,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, dia mengaku, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB terkait UMP. Malah ditegaskannya, NTB siap mengikuti petunjuk pusat.
“Kemarin kami berkoordinasi dengan Kadis Tenaga Kerja, siap mengikuti instruksi dari pusat untuk menaikan UMP tersebut di Nusa Tenggara Barat ini,” kata pria yang kerap disapa Lalu Arie ini.
Oleh karenanya, angka UMP tahun 2023 dinilainya sudah sangat ideal. Meski demikian, pihaknya berharap agar kedepan jumlah angka tersebut dapat ditambah lagi.
Ini, kata Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat tersebut, dalam menjamin kesejahteraan pekerja, khususnya di NTB. “Untuk saat ini, sudah ideal. Mudah-mudahan nanti tahun-tahun berikutnya tambah lagi, sehingga kesejahteraan pekerja kita lebih terjamin,” pungkas Lalu Arie.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai NasDem NTB Bukhori Muslim juga mengutarakan hal senada dengan Ketua Fraksi PKB tersebut. Menurut dia, keputusan pemerintah dalam UMP 2023 patut diapresiasi.
“Kita apresiasi (Keputusan Gubernur NTB Zulkieflimansyah),” kata pria yang juga duduk di Komisi V DPRD NTB tersebut. Ditegaskannya, angka tersebut juga dinilai sangat pas. Apalagi perekonomian negara dan daerah baru saja mulai bangkit.
Dimana berbagai persoalan sempat melanda. Antara lainnya seperti bencana non alam yaitu pandemi COVID-19. Termasuk soal kenaikan BBM beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, pemerintah juga tidak boleh ditekan.
“(Soal UMP 2023) tidak ada yang dirugikan. Pengusaha kalau ditekan, kalau mereka bubar pengangguran juga akan bertambah. Kita juga baru COVID19, baru recovery ditambah lagi dengan BBM,” kata Bukhori Muslim.
“Maka dari itu, dengan kondisi kita seperti ini kita harus sama-sama saling mengerti. Kurang-kurang sedikit kita sama mengerti. Insya Allah kita bisa adil dan makmur,” demikian anggota DPRD NTB asal Dapil Lombok Timur tersebut menambahkan.
UMP 2023 SEBESAR 2,3 JUTA RUPIAH BERLAKU 1 JANUARI
Untuk diketahui, Kepala Dinas Nakertrans NTB I Gede Putu Aryadi menegaskan bahwa UMP NTB 2023 ditetapkan sebesar Rp2,3 juta lebih. Penetapan UMP ini, kata dia, berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor : 561-793 Tahun 2022 Tentang UMP 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023,” tegas mantan Irbanus pada Inspektorat NTB tersebut. Pertimbangan keputusan UMP NTB tahun 2023 ini, didasari surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
Yaitu tertanggal 11 Nopember 2022, tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2023. “Selain itu rekomendasi Dewan Pengupahan NTB Nomor 560/1451/04-Nakertrans/XI/2022 tertanggal 22 Nopember 2022 terkait UMP NTB tahun 2023,” kata Gde Aryadi.
Ia menambahkan rekomendasi besaran UMP tahun 2023 ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195.
Sehingga, sambung dia, besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih. Penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen.
Ini dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen. Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). “Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen ini sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja di NTB,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP NTB 2023, kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Dimana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih. Selanjutnya, Disnakertrans NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih.
Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen. Sedangkan Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. (red)