NUSRAMEDIA.COM — Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat berkunjung ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Senin 7 Agustus 2023.
Dikesempatan ini, Sekretaris Distanbun NTB Ni Nyoman Darmilaswati menyampaikan sejumlah persoalan terkait pertanian di daerah. Salah satunya soal alih fungsi lahan.
Termasuk mengenai regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut Ni Nyoman Darmilaswati, tiga kabupaten di NTB sebelumnya sempat dianggarkan untuk pembuatan SK Bupati terkait Perda LP2B.
Hanya saja, anggaran dimaksud ditarik kembali oleh pusat. Padahal, menurut dia, dengan penerapan LP2B ini, lahan produktif di NTB dapat dipertahankan.
Oleh karena itu, Ni Nyoman Darmilaswati menegaskan, pihaknya sangat berharap agar anggaran yang ditarik tersebut dapat diberikan kembali oleh pemerintah pusat.
“Jadi kami berharap agar anggaran tersebut dapat diberikan kembali. Karena LP2B ini sangat penting untuk mencegah ahli fungsi lahan,” kata Sekretaris Distanbun NTB ini.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa dalam hal ini kebijakan memang harus dengan SK Bupati untuk menetapkan Perda LP2B. Maka dibutuhkan peran penting dari setiap Bupati dalam ketegasan melaksanakan Regulasi LP2B.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri menyampaikan, pihaknya terus mendorong Kabupaten/Kota dalam menerapkan regulasi LP2B.
Menurut dia, dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagian sudah mengeluarkan Perda LP2B. Selain itu, pihaknya juga menekankan kepada pimpinan daerah.
Dimana untuk mengambil sikap tegas jika ada yang melanggar aturan tersebut. Baik pelanggaran yang dilakukan secara individu maupun oleh korporasi.
“Kami mendorong diterapkan aturan itu. Jadi kalau ditemukan hal seperti itu bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kalau sudah keluar regulasinya, terus melanggar bisa dilaporkan,” tutupnya. (red)