Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, didampingi Wakil Ketua III DPRD NTB, H. Yek Agil memimpin Rapat Paripurna. Hadir Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Provinsi NTB secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Sidang Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (06/01/2026).

Sidang Paripurna DPRD NTB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, didampingi Wakil Ketua III DPRD NTB, H. Yek Agil. Rapat turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTB serta para anggota DPRD NTB lainnya.

Baca Juga:  Kado Hijau Bank NTB Syariah untuk Milad ke-67 Sumbawa

Pengesahan Perda tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat iklim investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi NTB.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, dalam sambutannya menegaskan bahwa perizinan berusaha memiliki peran penting dan tidak semata-mata bersifat administratif. Menurutnya, perizinan merupakan instrumen utama dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperbaiki iklim usaha di daerah.

“Perda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel,” ujar Wagub.

Baca Juga:  Disambut Hangat Jarot-Ansori, Gubernur NTB Hadiri Puncak HUT Sumbawa ke-67

Ia menjelaskan bahwa penetapan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha juga merupakan bagian dari upaya nyata reformasi birokrasi daerah serta bentuk penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Lebih lanjut, Wagub menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Pelayanan perizinan, kata dia, harus terbebas dari prosedur berbelit, bersifat non-diskriminatif, serta tidak bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Puluhan Pahlawan Sunyi ke Tanah Suci Resmi Dilepas

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Wagub meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak DPRD NTB untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda tersebut.

“Saya berharap Perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih baik, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat NTB,” tutupnya. (*)