
NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyoroti soal maraknya alih fungsi lahan pertanian yang produktif. Pasalnya, lahan produktif kian tergerus untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya.
Terlebih Provinsi NTB memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi itu harus menjadi acuan dalam melakukan alih fungsi lahan pertanian di NTB.
Tak ditampik, Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTB H. Muzihir mengaku pihaknya juga melihat perubahan lahan-lahan pertanian yang produktif menjadi kawasan perumahan begitu cepat. Hal ini dinilainya memang cukup dilematis.
Karena disatu sisi, masyarakat dinilai juga membutuhkan tempat tinggal. Namun disisi lain, lahan pertanian menjadi menyusut. Sehingga acuan dari kebijakan ini adalah Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTB maupun Kabupaten/Kota.
“Disitu lah sebagai kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota memperhatikan ini. Ini yang saya lihat betul-betul tiap hari ya, pemandangan hari ini masih hijau, besok pagi sudah beton,” kata Muzihir, Sabtu (11/05/2024).
Muzihir juga menilai, kawasan perumahan yang cukup pesat perkembangannya yaitu di sekitar bypass satu atau dari Tembolak sampai bundaran Giri Menang Square Lombok Barat.
Menurut dia, alih fungsi lahan yang subur dan produktif ini harus dikendalikan. Sebaiknya, perumahan dibangun di lahan yang tak produktif. Oleh karenanya, hal ini harus dijadikan perhatian bersama.
“Harus direm ini. Sebab lahan produktif semua itu. Makanya harus direm. Kalau di wilayah Lombok Barat, terutama di kawasan bypass ini ya. Itu sudah terlalu padat,” demikian Muzihir. (red)
