

NUSRAMEDIA.COM — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Akhdiansyah mengungkapkan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas tahun 2023 ini.
Menurut dia, ada 21 Ranperda yang akan dibahas tahun ini. Dimana sejumlah Ranperda itu merupakan hasil penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ada dua sumber Ranperda yang masuk ke dalam Propemperda, yakni prakarsa legislatif dan eksekutif.
“Seperti halnya enam Ranperda yang diusulkan untuk dibahas pada Paripurna Rabu 8 Maret 2023. Enam Ranperda yang diusulkan itu adalah bagian dari Propemperda yang dirumuskan pada November 2022 untuk kerja penyusunan Perda 2023,” ungkapnya di Mataram.
“Enam Ranperda yang diusulkan dalam paripurna kemarin itu bersumber dari inisiatif dewan. Sementara yang bersumber dari inisiatif eksekutif bila digabungkan dengan pengajuan tahun 2021 terakumulasi menjadi 15 Ranperda. Sehingga total ada sekitar 21 Ranperda yang direncanakan untuk dibahas pada tahun 2023 ini berdasarkan hasil penetapan Propemperda tersebut,” urainya lagi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kerap disapa Guru To’i itu juga menegaskan bahwa, kerja-kerja di Bapemperda merupakan kerja-kerja normatif. Dimana sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara bersama.
Dikatakannya, sebelum penyusunan Propemperda pada November 2022 lalu, Bapemperda terlebih dahulu bersurat ke komisi, fraksi, eksekutif hingga masyarakat terkait dengan agenda penyusunan propemperda.
“Akhirnya komisi IV berinisiatif mengusulkan ranperda utilitas jalan. Komisi V juga mengusulkan dua ranperda inisiatif yaitu perlindungan buruh migran. Begitu juga Komisi II yaitu ranperda Pariwisata,” tuturnya.
“Ini semua sumbernya dari sana. Bukan soal kuantitas. Tapi ada aspek kualitasnya dengan mensortirnya melalui standar RPJMD, skala prioritas serta aspek-aspek penting lainnya,” tambah Legislator Udayana jebolan asal Dapil VI Dompu, Bima dan Kota Bima ini.
Dikatakannya, pasca enam ranperda tersebut di paripurnakan, barulah selanjutnya fraksi-fraksi dewan memberikan pendapat dan sarannya. “Disitu ada yang namanya pandangan fraksi. Kalau ada pandangan yang berbeda, boleh dia menyampaikan pandangannya di fraksi,” ujarnya.
“Tapikan aneh anggota Bapemperda menyampaikan pandangannya diparipurna. Harusnya sampaikan saja pada rapat Bapemperda atau pada saat pandangan fraksinya,” sambung Akhdiansyah.
Sementara berkaitan dengan wacana untuk melakukan evaluasi terhadap Perda-Perda yang telah dilahirkan sejak 10 tahun terakhir, hal itu sedang dirumuskan langkah-langkah evaluasinya seperti apa.
“Evaluasi Perda-Perda tersebut sudah menjadi komitmen kita bersama di Bapemperda. Apalagi ada Surat dari Mendagri yang meminta agar semua regulasi harus berbasis UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Setelah dilist, pasca lahirnya UU Cipta Kerja ini, ternyata banyak sekali Perda yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja ini. “Ada puluhan Perda yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Nah, salah satunya adalah UU Buruh Migran,” katanya.
“Kemudian UU Perubahan tentang Perizinan. Nah ini inisiasi Dewan untuk merespon UU Cipta Kerja ini. Belum lagi inisiasi dari Eksekutif, tentu akan lebih banyak lagi,” terangnya lagi.
Rencananya, Bapemperda akan melakukan langkah evaluasi Perda-Perda sepuluh tahun terakhir paska Ramadhan. “Kenapa paska ramadhan?, karena bulan Mei itu memasuki sidang kedua,” ujarnya.
Soal metodologi untuk melakukan evaluasi, pihaknya mengaku masih mencari formulasi yang tepat terkait soal itu. “Formulasinya itu seperti apa, yang terpenting substansinya bisa melakukan evaluasi,” tukasnya.
“Sekarang ini saya sudah minta Kabag Hukum untuk menginventarisir Perda dan Pergub sepuluh tahun terakhir sebagai studi dokumen dulu. Nanti untuk pembahasannya masih kita rumuskan dulu modelnya,” tutupnya. (red)












