Beranda ADVERTORIAL KemenPAN-RB Pacu NTB Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan

KemenPAN-RB Pacu NTB Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan

Aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) menjadi indikator utama dalam proses penilaian pelayanan publik dan reformasi birokrasi. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) menjadi indikator utama dalam proses penilaian pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Penekanan itu disampaikan Analis Kebijakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Rosikin, saat pendampingan dan pemantauan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan SP4N Lapor! se-Nusa Tengara Barat kemarin, di Ruang Command Center Kantor Gubernur NTB, Rabu (11/09/2024).

Rosikin mengatakan, kondisi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR! untuk kategori pemerintah daerah di NTB mencatatkan progres yang positif, namun masih terdapat Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) diantaranya Kabupaten Bima dan Kota Bima, sedangkan untuk Rencana Aksi telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kota Mataram.

Baca Juga:  BPBD Sumbawa Terima Bantuan 5 Unit Mesin Pemadam

Menurut data LAPOR! Tahun 2023 wilayah NTB sesuai Surat Edaran Mendagri No. 100.4.4/3368/SJ tentang hasil pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! oleh Pemerintah Daerah tahun 2023 Total Laporan se-Provinsi NTB 512 laporan dengan persentase tindak lanjut se-Provinsi NTB 90%. Diharapkan bagi seluruh unit pengelola pengaduan masyarakat untuk terus memperhatikan kualitas substansi tindak lanjut pengaduan, karena memiliki peran sangat penting terhadap peningkatan kepuasan masyarakat.

Dalam kesempatan desk penglola pengaduan SP4N-LAPOR, Kepala UPTD Pusat layanan Digital Ari Wahyuddin, S.STP.,MM melakukan pendampingan dan menyampiakan tata kelola pengelolaan pengaduan di lingkup Pemerintah Provinsi NTB salah satunya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkingan Pemerintah Provinsi NTB. Dengan adanya regulasi tersebut mendukung terselenggaranya SP4N-LAPOR! di NTB. Dalam kurun waktu 2023 lalu NTB telah menuntaskan 100% aduan masuk dan selanjutnya dengan evaluasi ini ke Kabupaten/Kota se-NTB, Pemprov NTB akan berupaya meningkatkan pengelolaan dan kualitas subtansi tindak lanjut serta kecepatan respon di seluruh Provinsi NTB.

Baca Juga:  Penanganan Stunting Dievaluasi

“Hasil Monev dari Kementerian PANRB menjadi komitmen kami di NTB untuk melakukan advokasi kepada seluruh Kabupaten/Kota di NTB untuk kedepan dapat meningkatkan kualitas substansi tindak lanjut serta kecepatan respon aduan bisa lebih baik lagi, terlebih lagi bahwa hasil evaluasi pengelolaan pengaduan ini telah menjadi instrumen dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dalam menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dari tiap instansidan juga menjadi indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi dengan bobot keseluruhan 2,5% bagi pemerintah daerah dan masuk dalam penilaian penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” pungkas Ari Wahyuddin. (Adv/*) 

Baca Juga:  Disdukcapil Sumbawa Upayakan Percepat Perekaman Pemilih Potensial