Foto kiri : Kepala Dinas Kominfotik Provinsi sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik atau akrab disapa Doktor Aka. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Mabes Polri melalui Divisi Humas terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik (KIP) dengan menggelar diskusi strategis di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan peran Humas Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik. Diskusi yang berlangsung di Hotel Astoria Lombok, Mataram.

Hadir dikesempatan ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, sebagai narasumber utama.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda NTB Hari Brata, Tim Divisi Humas Mabes Polri yang dipimpin Karopidivhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, jajaran Pejabat Utama Polda NTB, Kabid Humas, serta personel Humas Polres se-NTB.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Dorong Akselerasi IKD Lewat ASN

Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan kritis seputar tantangan keterbukaan informasi di era digital.

Dalam paparannya bertajuk “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif”, Ahsanul Khalik menekankan bahwa kecepatan dan ketepatan menjadi kunci utama dalam pengelolaan informasi saat ini.

“Hari ini bukan lagi soal siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat menyampaikan informasi. Jika Polri terlambat, ruang itu akan diisi oleh spekulasi dan hoaks,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus dipahami secara proporsional, yakni membuka informasi terkait kebijakan dan kinerja, tanpa mengorbankan data pribadi maupun informasi yang dikecualikan.

Baca Juga:  Pemprov NTB : Stop Penyalahgunaan NTB Care, Pengaduan ke SP4N-LAPOR!

Menurutnya, tantangan yang dihadapi Humas Polri masih kompleks, mulai dari belum seragamnya respons informasi, budaya komunikasi yang cenderung reaktif, hingga derasnya arus disinformasi di ruang digital.

Dalam kesempatan tersebut, Aka—sapaan akrabnya—juga memperkenalkan konsep “golden time informasi”, yakni rentang krusial 1 hingga 3 jam pertama setelah suatu peristiwa terjadi.

“Siapa yang pertama menyampaikan informasi, dialah yang membentuk persepsi publik,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka ke publik.

Ada batasan hukum yang harus dijaga, seperti data penyidikan, informasi intelijen, dan data pribadi. Lebih jauh, ia mendorong transformasi Humas Polri agar lebih proaktif, adaptif, dan komunikatif dalam merespons kebutuhan informasi masyarakat.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sumbawa Dorong Lahirnya Kebijakan Daerah yang Adaptif dan Responsif

“Humas Polri bukan sekadar penyampai informasi, tetapi pengelola kepercayaan publik,” katanya. Menurutnya, keterbukaan informasi yang dikelola secara baik akan berkontribusi langsung.

Terutama terhadap penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam menangkal hoaks, meredam konflik sosial, dan meningkatkan partisipasi publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di daerah, sekaligus memperkuat peran strategis Humas dalam komunikasi institusi.

Menutup paparannya, Aka menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hukum. “Keterbukaan bukan berarti membuka semuanya. Ada yang wajib disampaikan, dan ada yang wajib dilindungi. Di situlah profesionalitas Humas Polri diuji,” pungkasnya. (*)