
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya hearing yang dilakukan oleh Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum diterbitkannya IPR untuk koperasi tambang rakyat.
■ PEMPROV NTB TEGASKAN PROSES PENERBITAN (IPR) HARUS HATI-HATI DAN TIDAK TERGESA-GESA
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, menjelaskan bahwa meskipun pemerintah menghargai upaya APPR dalam mekanisme kontrol publik, penerbitan izin harus melalui proses selektif dan berbasis dokumen.
Ia menegaskan bahwa Pemprov NTB tidak bermaksud menahan izin, melainkan berupaya memastikan pengelolaan pertambangan rakyat berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
■ PENERBITAN IPR TERTUNDA : PEMPROV NTB TEKANKAN PROSES YANG SELEKTIF DAN BERBASIS LINGKUNGAN
Pemprov NTB telah menerbitkan hanya satu IPR di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa. Ini, dijelaskannya, sebagai proyek percontohan, sementara 15 blok lainnya masih dalam proses.
Hal ini dilakukan, masih dikatakan Doktor AKA kerap ia disapa, untuk menguji sistem tata kelola agar praktik pertambangan rakyat tidak merusak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pemprov NTB ingin memastikan bahwa IPR bukan hanya soal izin, tegas mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB itu, tetapi juga tentang keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan daerah.
■ MASA DEPAN PERTAMBANGAN RAKYAT NTB : TIDAK SEKEDAR LEGALISASI TAMBANG ILEGAL
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa IPR dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus dipahami bukan sebagai legalisasi tambang ilegal, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan dasar hukum yang kuat, Pemprov berupaya membangun tata kelola pertambangan yang adil, memastikan manfaat ekonomi dirasakan oleh masyarakat sekitar, sambil menjaga kelestarian lingkungan hidup.
■ SELEKTIF DAN BERTAHAP : PEMPROV NTB PASTIKAN PROSES PENERBITAN IPR TETAP BERJALAN SESUAI RENCANA
Oleh karenanya, menurut Pemprov NTB, penerbitan IPR harus didukung dengan regulasi daerah yang jelas dan pengawasan yang ketat. Pemprov memastikan bahwa penerbitan IPR dilakukan dengan selektif, bertahap.
Bahkan, lebih jauh disampaikan Doktor AKA, bertanggung jawab. Ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan izin dan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dengan langkah hati-hati dan penuh pertimbangan, Pemprov NTB berusaha memastikan bahwa pertambangan rakyat di wilayah tersebut berjalan.
“Tentunya dengan cara yang mendukung keberlanjutan, menghindari kerusakan lingkungan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat,” demikian Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Doktor AKA. (*)













