
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK) di Hotel Aruna, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (9/12).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTB ini bertujuan untuk membekali perangkat daerah dengan pemahaman tentang perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) serta pentingnya penyusunan dokumen Anjab dan ABK dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi di NTB.
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Muhammad Taufieq Hidayat, S.Sos., M.T., dan dihadiri oleh kepala perangkat daerah yang diwakili oleh sekretaris dinas/badan atau pejabat yang menangani kepegawaian, serta narasumber ahli seperti Rahmat Arif Sudarsana, SH (Analis SDMA Ahli Madya) dan Sundari Setyawati, S.Sos (Analis SDMA Ahli Muda).
■ Transformasi Birokrasi NTB Menuju Organisasi yang Lebih Efisien dan Responsif
Dalam sambutannya, Muhammad Taufieq Hidayat menyampaikan bahwa Tahun 2025 menjadi momen penting bagi birokrasi di NTB. Dengan diundangkannya Perda Nomor 5 Tahun 2025, perubahan struktur organisasi perangkat daerah bukan sekadar soal pergantian nama atau pengaturan ulang jabatan, tetapi merupakan langkah nyata dalam reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi dan efektivitas.
“Perubahan SOTK ini adalah manifestasi dari semangat reformasi birokrasi yang menuntut kita untuk menjadi organisasi yang ‘Miskin Struktur, namun Kaya Fungsi’. Struktur organisasi yang baru ini telah dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan NTB ke depan, dengan fokus pada efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Taufieq.
Taufieq menambahkan bahwa reformasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lincah dan responsif terhadap isu strategis daerah serta efisien dalam penggunaan sumber daya. Menurutnya, restrukturisasi kelembagaan ini juga mencakup penggabungan urusan untuk efisiensi, serta penguatan fungsi-fungsi tertentu guna meningkatkan layanan publik.
■ Pentingnya Analisis Jabatan dan Beban Kerja
Sosialisasi ini juga membahas tentang Analisis Jabatan pasca-restrukturisasi kelembagaan dan pentingnya dokumen Analisis Beban Kerja sebagai bagian dari manajemen ASN. Dokumen Anjab dan ABK, yang merupakan pondasi utama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM), akan membantu pemerintah daerah dalam menentukan jumlah riil kebutuhan pegawai (baik ASN maupun PPPK) untuk masa depan.
“Tindak lanjut dari Perda Nomor 5 Tahun 2025 adalah penyusunan dokumen Anjab dan ABK. Dokumen ini akan menjadi dasar untuk merancang formasi ASN dan PPPK ke depan, serta memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di setiap perangkat daerah dapat disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang ada,” jelas Taufieq.
Selain itu, pembahasan mengenai Penugasan Tim Kerja Berdasarkan Pergub Nomor 45 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi juga menjadi salah satu agenda penting dalam sosialisasi ini. Tim kerja yang dibentuk berdasarkan pergub ini diharapkan dapat mempercepat proses penyederhanaan birokrasi di NTB, sehingga pelayanan publik dapat lebih cepat dan efisien.
■ Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan SDM
Penyusunan dan penerapan Anjab serta ABK yang baik menjadi kunci dalam memperkuat manajemen ASN dan penataan kelembagaan di Provinsi NTB. Hal ini tidak hanya akan memperbaiki struktur dan kinerja birokrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik yang pada akhirnya mendukung pencapaian visi NTB yang lebih makmur dan berdaya saing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semua perangkat daerah dapat menyamakan pemahaman dan mempercepat implementasi perubahan SOTK sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi yang telah digariskan, serta mengoptimalkan pengelolaan SDM di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. (*)













