
NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Norvie Aperiansyani, S.T., M.A, menyosialisasikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting kepada masyarakat Kecamatan Poto Tano, Selasa (09/12/2025).
Dua raperda tersebut yaitu Raperda Penanggulangan Penyakit Menular serta Raperda Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Sumbawa Barat.
RAPERDA PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Dalam kesempatan itu, Norvie menjelaskan bahwa Raperda Penanggulangan Penyakit Menular merupakan inisiatif DPRD KSB dan menjadi fokus utama dalam rapat paripurna sebelumnya. Raperda ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit menular di tingkat daerah.
“Raperda ini juga menekankan pemberdayaan masyarakat melalui advokasi, sosialisasi, serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan termasuk pelatihan teknis dan pemberian penghargaan,” jelasnya.
Norvie yang juga duduk di Komisi I DPRD KSB menegaskan bahwa regulasi tersebut akan mengatur pula skema pembiayaan program penanggulangan penyakit menular agar penanganannya lebih terukur dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, kasus penyakit menular di KSB — termasuk angka HIV yang dinilai cukup tinggi — menjadi perhatian serius. Karena itu, keberadaan raperda ini diharapkan menjadi payung hukum strategis dalam memaksimalkan edukasi masyarakat, memperkuat fasilitas kesehatan, dan meningkatkan kecepatan respons terhadap potensi wabah.
RAPERDA PERUBAHAN STRUKTUR OPD
Selain itu, Norvie juga memaparkan poin penting dalam Raperda Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Raperda ini menekankan penyesuaian struktur OPD agar lebih efisien, optimal, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Salah satu penyesuaian penting adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Menurut Norvie, perubahan OPD ini harus dilakukan tanpa menyebabkan pembengkakan anggaran.
“Kita mendorong agar raperda ini segera disahkan sehingga pemerintah daerah dapat melakukan penataan jabatan dan penempatan pada OPD baru secara tepat,” ujarnya.
SOSIALISASI SASAR DELAPAN TITIK
Norvie menyampaikan bahwa sosialisasi dua raperda ini tidak hanya dilakukan di Poto Tano, tetapi juga menyasar sekitar delapan titik lainnya di beberapa kecamatan. Kegiatan ini dilakukan secara bersamaan dengan sejumlah anggota DPRD lain yang terlibat dalam pembahasan raperda.
Sebagai Ketua Tim Gabungan dalam pembahasan dua raperda tersebut sekaligus anggota Bappemperda DPRD KSB, Norvie menegaskan bahwa kedua raperda ini memiliki urgensi besar dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat regulasi pemerintahan daerah.
ANTUSIASME MASYARAKAT
Selama sosialisasi berlangsung, masyarakat disebut sangat antusias dan memberikan dukungan penuh terhadap dua raperda tersebut.
“Masyarakat sangat antusias, terutama terhadap raperda pencegahan dan penanganan penyakit menular. Mereka berharap raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi perda,” ungkap Norvie.
Dengan adanya dua raperda ini, DPRD KSB berharap terwujudnya sistem pelayanan publik dan kesehatan masyarakat yang lebih tangguh, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. (*)













