Beranda ADVERTORIAL Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB 2021 Dinilai Telah Penuhi Ketentuan

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB 2021 Dinilai Telah Penuhi Ketentuan

Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah (kiri), Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi (tengah) dan Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda (kanan)

NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna pada Jum’at (17/6) lalu. Sidang paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua I, Mori Hanafi.

Hadir pula Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Forkopimda NTB, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov NTB, anggota DPRD NTB dan sejumlah tamu undangan lainnya. Adapun agenda kali ini, yaitu Penjelasan Gubernur NTB Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Dibarengi pula dengan saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB. Secara umum, Raperda tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan dan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dikesempatan ini, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengungkapkan bahwa Pemprov NTB telah meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke 11 kalinya secara berturut-turut sejak Tahun 2011 lalu hingga 2021 ini.

Capaian keberhasilan ini, sambung Bang Zul kerap Gubernur NTB disapa, semua berkat dukungan dan kerjasama yang baik seluruh stakholder, khususnya pihak Legislatif. “Kita meraih WTP ke 11 dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” ungkapnya.

“Tentu karena adanya kerjasama yang harmonis dari pemerintah daerah, khususnya pihak legislatif terkait proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan serta pengawasan yang dilaksanakan oleh legislatif secara konsisten,” imbuhnya.

Bang Zul juga menegaskan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB telah disusun berdasarkan standar akuntansi berbasis akrual. Ini sesuai dengan amanat pemerintah No 71 tentang standar akuntansi pemerintahan.

“Dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) Nomor : 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah,” demikian mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut menjelaskan.

Sementara itu, Muhammad Akri selaku Jubir Banggar DPRD NTB dalam penyampaian saran dan pendapat menegaskan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTB menyatakan, bahwa LKPJ Tahun 2021 telah sesuai dan memenuhi ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyatakan, dimana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD NTB TA 2021 dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan pula pendapatan 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 5,73 triliun lebih dapat terlealisasi Rp 5,32 triliun lebih. Realisasi tahun 2021 mengalami peningkatan sebeaar Rp 152,64 miliar lebih atau 2,95 persen. (adv/*)