KETERANGAN FOTO : Nampak suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait Enam Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB yang terlaksana pada Rabu 8 Maret 2023 di Gedung Udayana. (Ist)
KETERANGAN FOTO : Nampak suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait Enam Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB yang terlaksana pada Rabu 8 Maret 2023 di Gedung Udayana. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat dipertanyakan. Dimana Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu (8/3) yang dipimpin Wakil Ketua I Nauvar Furqoni Farinduan didampingi Muzihir dan Yek Agil itu menuai “hujan” interupsi.

Interupsi pertama datang dari Ketua Komisi I dari Fraksi PPP DPRD NTB Syirajuddin. Disini ia mengaku menyayangkan adanya kemunculan usulan sejumlah raperda baru. Terlebih ditengah tidak adanya asas manfaat dan kepastian kualitas Perda yang sudah ditetapkan. Sehingga, dia menilai, konsep lembaga terhormat terkesan mengejar kualitatif tanpa memperhatikan kualitas.

“Buat apa usul Raperda kalau kualitas Perda yang sudah ada tidak pernah diperhatikan. Coba mari kita evaluasi, sudah berapa ribu Perda yang dihasilkan di gedung terhormat (DPRD NTB) ini,” katanya. “Namun tidak ada yang memiliki asas manfaat dan kepastian, tapi sekarang disibukkan lagi membahas Raperda yang lain. Ini kan aneh dan lucu,” inbuhny menyayangkan.

Baca Juga:  Dua Kabupaten Masih Zona Merah, Wagub NTB Ajak Perkuat Kolaborasi Tekan Stunting

Oleh karena itu, Syirajuddin meminta kepada Bapemperda DPRD NTB dan dewan lainnya sebelum dilanjutkan pembahasan enam raperda, agar mengevaluasi asas manfaat dan kepastian perda yang ada. “Mestinya sebelum di paripurna, harus dibuatkan konstruksi sejauh mana tingkat pengawasan terhadap Perda yang telah ditetapkan,” kata Syirajuddin.

“Dimana pertanggungjawaban kita sebagai wakil rakyat yang membuat peraturan, tapi kita tidak pernah tau asas manfaat dan kepastian perda itu,” sambung Legislator Udayana asal Dapil Dompu, Bima dan Kota Bima ini. Tak lama berselang, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB Raden Nuna Abriadi angkat suara menanggapi interupsi Syirajuddin. Dikatakannya, enam raperda usul prakarsa tersebut sudah diputuskan.

Baca Juga:  Pemprov NTB Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penguatan Ekosistem Digital dan Literasi Keamanan Siber

Yaitu tepatnya dalam pleno Bapemperda DPRD NTB menjadi usul prakarsa, sehingga menjadi prioritas yang ditetapkan. “Ini juga sudah ditetapkan dalam sidang paripurna sebelumnya,” katanya. “Ini kan masih tahap pertama, masih di internal juga. Kalau ada tanggapan dari Fraksi dan inisiatif DPRD, tentu dijadikan bahan masukan untuk dipertimbangkan,” sambungnya.

Mendengar hal itu, Ahmad Puaddi dari Fraksi Partai Golkar turut angkat bicara. Wakil rakyat di Udayana jebolan asal Dapil Lombok Tengah itu menegaskan, apabila telah sampai ditingkat paripurna, maka hal ini sudah clean and clear ditingkat Bapemperda. Hal ini dikatakannya, dalam sebuah lembaga terutama di DPRD, ada AKD. Dimana semua fraksi menempatkan orangnya disana.

Artinya, jika telah sampai pada tataran paripurna, bisa dikatakan enam raperda itu dinyatakan tuntas. “Coba lihat dan baca tatib dalam beracara,” kata pria yang juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB tersebut. Terkait hal ini, pimpinan sidang langsung menegaskan apa yang menjadi usul itu dapat diterima.

Baca Juga:  Salman Alfarizi Sesalkan Pernyataan Kadis PUPR NTB, Minta Gubernur Bersikap - Sadimin Berikan Klarifikasi

“Ini menjadi otokritik bagi teman-teman. Ini juga menjadi catatan bagi dewan dan bapemperda,” kata Nauvar Furqoni Farinduan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. Untuk diketahui, adapun enam buah raperda usul prakarsa ini. Yaitu meliputi tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Kedua tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.

Ketiga, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Keempat, tentang perlindungan pekerja migran indonesia asal daerah provinsi Nusa Tenggara Barat. Kelima, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan keenam raperda tentang percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan. (red)