

NUSRAMEDIA.COM — Pada 2024, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, pemerintah pusat telah mencanangkan kebijakan untuk menghapus kemiskinan ekstrem diseluruh Indonesia.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan itu, Bappeda NTB telah melaksanakan rakor penanggulangan kemiskinan di NTB yang berorientasi untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta menghilangkan kantong kemiskinan.
Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi memberikan klarifikasi terkait mispersepsi informasi data mengenai jumlah angka kemiskinan ekstrem yang dipaparkan pada rakor kemarin.
Klarifikasi ini disampaikan olehnya dalam konferensi pers yang terlaksana di ruang rapat Sekda NTB pada Senin (02/01/23) di Mataram. “Untuk mempertajam sasaran,” ujarnya.
“Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemprov NTB melalui Bappeda bekerjasama dengan BPS dan BKKBN NTB akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap basis data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) sebanyak 1,8 juta jiwa,” imbuhnya.
Disampaikan, dengan adanya kegiatan verifikasi dan validasi tersebut, akan diketahui tingkat kesejahteraan masyarakat disertai dengan informasi ‘by name by address’. Sehingga intervensi program untuk menghapus kemiskinan betul-betul tepat sasaran.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB Wahyudin menyampaikan bahwa, data kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan oleh BPS maupun Bappeda NTB konsepnya sama. Perlu diketahui bahwa rentan kemiskinan dibagi dalam Desil 1-10.
Desil 1 atau 10 persen adalah masuk kelompok kemiskinan ekstrem. Desil 2 atau 20 persen masuk dalam kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok hampir miskin.
“Jadi, data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan 1,8 Juta jiwa lebih penduduk NTB tersebut, merupakan bagian secara keseluruhan dari kemiskinan ekstrem sampai dengan kelompok miskin dan hampir miskin,” katanya.
Sedangkan, berdasarkan data pada Maret Tahun 2021 jumlah individu miskin ekstrem di Provinsi NTB sebesar 4,78 persen atau 252.048 jiwa. Sementara pada Maret Tahun 2022 sebesar 3,29 persen atau 176.003 jiwa.
Artinya, dari periode Maret Tahun 2021 sampai dengan Maret Tahun 2022 terjadi penurunan angka kemiskinan ekstrem di NTB sebesar 1,49 persen.
“Terkait hal tersebut, memang tidak bisa langsung menyasar 176.003 individunya, karena begitu ada gejolak seperti kenaikan harga BBM, inflasi dan lainnya, kemungkinan yang ada diluar kategori miskin ekstrem akan jatuh juga ke potensi kemiskinan ekstrem tersebut,” ungkap Wahyudin.
Kemudian Kepala Bappeda NTB, Iswandi menjelaskan, dimana kemiskinan tidak hanya bertambah atau berkurang oleh orang yang memang teridentifikasi miskin, tetapi juga orang yang berpotensi miskin.
Terkait anggaran yang mengintervensi kemiskinan, sumbernya ada dari pusat, daerah dan lembaga masyarakat. Secara konkrit, kata dia, ada penerimaan bantuan PBI JK, PKH.
Ini sebagai bentuk-bentuk penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBN, sedangkan dari Pemprov ada bantuan sosial, hibah, serta bantuan lembaga masyarakat dengan APBD sekitar Rp1,2 triliun.
“Tugas kita melakukan pemutakhiran agar yang menerima bantuan tersebut sesuai data sebagai basis dalam mengintervensi dan kita pastikan yang paling prioritas itu di desil 1 yang merupakan kelompok kemiskinan ekstrem,” pungkas Iswandi. (red)













