Beranda PENDIDIKAN Ketua DPRD Lombok Utara Berbagi Pengalaman di Fisipol Ummat

Ketua DPRD Lombok Utara Berbagi Pengalaman di Fisipol Ummat

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi didampingi Kabag Persidangan dan Perundangan DPRD KLU Mujadid Muhas saat menghadiri Kuliah Umum di Fisipol Ummat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) menggelar kuliah umum. Kegiatan yang berlangsung diwilayah Pagesangan, Kota Mataram pada Senin (26/9) dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi.

Adanya kelembagaan legislatif merupakan instrumen dari sendi-sendi demokrasi, sebagai legitimasi landasan filosofi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demikian disampaikan Artadi pada acara kuliah umum ini yang mengangkat tema “Peran dan Fungsi DPRD dalam Formulasi Kebijakan Publik” ini.

Kegiatan itu diikuti para mahasiswa baru 2022 dan jajaran civitas akademika Fisipol Ummat. Dikatakannya pula, bahwa peran DPRD selain menampung aspirasi masyarakat, DPRD juga dapat menyambungkan kehendak partai politik. Yakni melalui fraksi di parlemen serta tentu saja menyuarakan kepentingan publik. Ketua DPRD KLU yang baru sekitar sebulan dilantik itu, menguraikan pula fungsi DPRD secara konstitusional.

“Adapun fungsi pokok DPRD menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 96,” kata Artadi. “Terpola pada tiga hal yaitu Fungsi Legislasi yang membentuk Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Budgeting menyusun anggaran, serta Fungsi Pengawasan,” sambungnya.

Untuk menuju perumusan formulasi kebijakan publik, kata dia, dilakukan setidaknya lima langkah. Diantaranya perumusan naskah akademis yang bekerja sama dengan kaum akademisi. Kemudian menjaring aspirasi dari elemen masyarakat, dalam bentuk kegiatan konsultasi publik. Lainnya, penerimaan perumusan pikiran dari para ahli mengenai Perda yang dikaji intensif, dalam bentuk diskusi terfokus.

Untuk selanjutnya dirampungkan menjadi rancangan naskah legal drafting Raperda oleh Tim Perumus Kesekretariatan. Pada muaranya dibahas oleh Panitia Kerja/Panitia Khusus yang dibentuk DPRD KLU. Dengan melalui mekanisme mendengar saksama penjelasan serta jawaban kepala daerah yang kegiatannya paralel dengan pandangan umum serta pendapat akhir fraksi.

Lebih lanjut dikatakan Artadi, pada langkah inilah formulasi kebijakan publik diterbitkan, produk dari DPRD dan Pemda. Program Pembentukan Perda di DPRD KLU tahun 2022, menurut Keputusan DPRD KLU nomor 17/Kep/DPRD-KLU/2021 terdapat 14 usulan Raperda. “Dari 14 Raperda yang diprogramkan, terdapat 12 Raperda usulan berasal dari Pemda KLU, sedangkan 2 Raperda merupakan usul inisiatif DPRD KLU,” katanya.

“Raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Buruh Migran Indonesia Asal Daerah Lombok Utara dan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU,” imbuhnya. Pada masa mendatang, jelas Artadi, produk legislatif di KLU diharapkan lebih produktif lagi. Dirinya memohon do’a dan support agar DPRD KLU bisa lebih baik lagi.

“DPRD KLU terus berupaya menjadi corong aspirasi kerakyatan. Bersinergi dengan multipihak, bekerja sama dengan mitra kelembagaan, serta partisipatif dalam proses perumusan formulasi kebijakan publik dengan Pemda,” pungkasnya. Sementara itu, Dekan Fisipol Ummat Muhammad Ali yang memberikan prolognya menyambut baik adanya kuliah umum berkaitan dengan peran dan fungsi DPRD dalam formulasi kebijakan publik, berbagi pengalaman empirik.

Dirinya juga mendengar keaktifan pimpinan DPRD KLU dalam rangka menjalankan tupoksinya. Government yang responsible adalah legislatif yang dapat menyerap aspirasi publik dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Salut kepada ketua dewan yang responsif terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Baru terpilih, kemudian sidak kebakaran sekaligus menyerap masalah kelangkaan air di Gili Indah, sidak dini hari di pasar dan sebagainya. Itu menunjukkan keaktifan yang responsible,” jelasnya.

Dekan yang juga kerap menganalisa kebijakan publik itu mengungkapkan, perlunya program aspirasi dewan yang bisa menerapkan solusi dari persoalan atau hambatan yang ada di masyarakat, bukan hanya normatif saja. “Fisip Ummat bersedia kolaborasi program yang bermanfaat bagi publik sesuai tupoksi dewan melalui Pusat Studi Politik Hukum dan Kebijakan Publik yang ada di kampus sebagai pelaksanaan good governance,” urainya. (red)