Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.Pd., selaku Manajer BOS Kabupaten. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa kembali melakukan terobosan dalam reformasi layanan publik di sektor pendidikan.

Mulai pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I Tahun 2026, Dikbud resmi menghapus syarat penggunaan surat rekomendasi sebagai prasyarat pencairan dana.

Kebijakan tersebut berlaku serentak bagi lebih dari 1.000 lembaga pendidikan di Kabupaten Sumbawa, mencakup jenjang PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keputusan strategis ini merupakan hasil rapat koordinasi Dinas Dikbud bersama Tim Manajemen BOS yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri jajaran pimpinan dinas dan menjadi bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi pengelolaan keuangan pendidikan.

Baca Juga:  Seret Nama Anggota DPRD NTB, Kasus Tanah Efan Limantika Berakhir Damai

Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Ridwan, S.Pd., selaku Manajer BOS Kabupaten, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan rekomendasi tersebut telah mendapat persetujuan penuh dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Ridwan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menciptakan efisiensi anggaran sekaligus mempercepat pelayanan kepada satuan pendidikan.

“Kebijakan ini merupakan implementasi konkret dari visi pemerintahan Jarot–Ansori dalam mewujudkan birokrasi yang unggul dan responsif,” kata Sekdis.

“Kita ingin pembangunan pendidikan berjalan cepat, dan itu dimulai dari mempermudah akses anggaran agar sekolah tidak lagi terhambat persoalan teknis administratif,” imbuhnya.

Baca Juga:  Soal Rencana Pembangunan Indomaret di Alas, Bupati Sumbawa : Keputusan Harus Hati-hati

Sebagai tindak lanjut, Dinas Dikbud telah berkoordinasi dengan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa untuk memperluas titik layanan pencairan dana BOS.

Kepala sekolah dan bendahara kini dapat langsung mencairkan dana di Kantor Cabang Pembantu (KCP) terdekat, yakni KCP Plampang, KCP Lopok, KCP Lunyuk, KCP Alas, dan KCP Utan.

Ridwan memastikan daftar salur Dana BOS Triwulan I Tahun 2026 telah tersedia di bank penyalur, sehingga proses koordinasi dan pencairan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Meski prosedur pencairan dipermudah, Manajemen BOS tetap menekankan pentingnya kedisiplinan dan akuntabilitas administrasi. Seluruh pengelola BOS di tingkat sekolah diwajibkan menyerahkan dokumen pendukung paling lambat pada minggu pertama Februari 2026.

Baca Juga:  Kasus Hukum Anggota DPRD NTB Efan Limantika Ditutup Lewat Mekanisme Restorative Justice

Dokumen tersebut meliputi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2025, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2026, Rekening Koran Triwulan I Tahun 2026, serta fotokopi Buku Rekening Sekolah.

“Pelayanan unggul itu cepat, tetapi tetap akuntabel. Kami memberi kemudahan di sisi birokrasi, namun kami juga menuntut komitmen sekolah dalam kepatuhan pelaporan,” katanya.

“Dengan begitu, pembangunan pendidikan di era Jarot–Ansori benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat,” demikian Sekretaris Dinas Dikbud Sumbawa Ridwan menambahkan. (*)