NUSRAMEDIA.COM — Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamuddin Amy menyatakan bahwa proses perekrutan penerima beasiswa NTB dilakukan secara transparan. Diketahui bersama, perekrutan beasiswa NTB diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proses seleksi dilakukan secara online maupun offline.
Menurut mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB itu, tahapan seleksi dilakukan seadil mungkin. Dan penerima beasiswa merata berasal dari berbagai Kabupaten/Kota lingkup NTB ini. “Selama ini proses rekrutment dilakukan secara transparan. Bahkan didahului pengumuman dan sosialisasi secara online maupun offline,” kata pria yang kerap disapa Doktor Najam ini.
Ia melanjutkan, dari 454 awardee yang sudah dikirim ke luar negeri, sebarannya per kabupaten/kota adalah Mataram : 85 orang, Lombok Barat 62 orang, Lombok Tengah 58 orang. Kemudian Lombok Utara 8 orang, Lombok Timur 98 orang, Sumbawa Barat 21 orang, Sumbawa 68 orang, Dompu 14 orang, Kota Bima 15 orang, Bima 25 orang.
“Sehingga tidak benar jika dikatakan sebaran penerima beasiswa NTB lebih didominasi pulau tertentu,” tegas pria kelahiran asal Sumbawa Barat ini. Proses penyeleksian beasiswa NTB sendiri melalui beberapa tahapan. Diantaranya, pendaftaran online, yang mana calon awardee mendaftarkan diri melalu website resmi LPPNTB.
Yaitu https://lppntb.com maupun melalui link yang sudah disediakan langsung oleh tim beasiswa NTB. Setelah itu akan dilakukan seleksi berkas. Dimana setiap berkas yang diupload pada formulir pendaftaran diseleksi dan divalidasi. Calon awardee yang lulus seleksi berkas diumumkan melalui laman resmi LPPNTB untuk melanjutkan ke tahap seleksi wawancara.
Kemudian calon awardee yang lulus seleksi wawancara diumumkan melalui laman resmi LPPNTB dan dinyatakan sebagai awardee beasiswa NTB. “Hingga tahap penempatan kampus, persiapan keberangkatan, dan keberangkatan dilakukan seterbuka mungkin,” tegas Doktor Najam.
Tak hanya itu, terkait persoalan bahwa program beasiswa yang dikatakan tidak berbasis kewenangan karena urusan pendidikan tinggi adalah kewenangan pusat. Doktor Najam, menanggapi obyek anggaran program beasiswa adalah masyarakat NTB yang menerima beasiwa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Program beasiswa itu sendiri, kata dia, ada kode rekeningnya yang dibuat berdasarkan persetujuan Kemendagri alias tidak bisa dibuat seenaknya oleh daerah. “Jadi yang dibiayai itu bukan lembaga pendidikan tinggi atau penyelenggaraan urusan pendidikan tinggi,” demikian Doktor Najam. (**)