Beranda SOSMAS Sosialisasi Perpres 55/2022 di Sumbawa

Sosialisasi Perpres 55/2022 di Sumbawa

Keterangan Foto dari Kiri : Kasat Pol PP NTB Najamuddin Amy, Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, Sekda Sumbawa, Hasan Basri dan Kepala Dinas PMPTSP NTB, Mohammad Rum

NUSRAMEDIA.COM — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres), Kamis 23 Juli 2022 di Kabupaten Sumbawa.

Yaitu Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha dan Evaluasi Kewajiban Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan se-Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kegiatan yang terlaksana di Aula H Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa itu dibuka oleh Bupati Sumbawa diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Hasan Basri. Turut hadir Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin.

Kemudian Kepala Dinas PMPTSP NTB, Mohammad Rum, pihak KPK hingga Kementerian ESDM. Nampak pula instansi terkait dilingkuo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dan sejumlah peserta lainnya.

Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti giat sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa diwakili Sekda Sumbawa Hasan Basri menyambut baik dengan adanya giat sosialisasi yang terlaksana tersebut.

Dia menilai, dengan diberlakukannya perpres tersebut akan memberikan dampak positif bagi daerah. Terutama diberikannya peluang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya menilai dengan diberlakuian Perpres tersebut dapat berikan peluang meningkatkan PAD. Apalagi untuk melaksanakan pembangunan perlu sumber daya keuangan,” katanya.

Karena selama ini, menurut dia, Pemkab Sumbawa semakin tergantung dengan bantuan pemerintah pusat. Oleh karenanya, Sekda menegaskan, pihaknya akan terus memaksimalkan potensi yang dimiliki.

“Memanfaatkan aset yang dimiliki termasuk dari pertambangan itu sendiri. Jangan sampai ada banyak IUP tetapi aktivitasnya tidak ada. Maka penting pembinaan dan pengawasan melalui perpres ini,” kata pria yang kerap disapa Haji Bas ini.

“Sehingga betul-betul bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah. Untuk itu, secara resmi saya nyatakan sosialisasi ini dibuka,” demikian Sekda Sumbawa.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dalam pernyataan singkatnya berpesan. Persoalan izin, bila perlu dapat dibahas hingga tingkat paling bawah sekalipun. Terutama izin sosial dalam bermasyarakat.

“Kami mohon kabupaten dalam hal penyesuaian tata ruang, izin lingkungan bila perlu dibahas hingga ditingkat desa untuk izin sosial. Nah, izin (sosial) ini yang mahal. Punya izin (IUP), tapi tidak punya izin (sosial), karena (izin sosial) itu yang mahal,” kata Kadis ESDM NTB sembari berharap agar lebib baik lagi kedepan.

Ditambahkan Kepala Dinas PMPTSP NTB, Mohammad Rum, pihaknya menyatakan akan siap melayani dan membantu terkait pengurusan izin. Asalkan, data-datanya sesuai persyaratan. “Asalkan (data/persyaratan) lengkap dan benar kami siap,” ujarnya.

Sebenarnya dalam hal ini, ungkap Rum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak mendapatkan apa-apa dari sisi PAD. Sebab, provinsi hanya mengeluarkan izin, sedangkan Kabupaten/Kota justru yang mendapatkan PAD.

“Kami hanya keluarkan izin, tapi kalau PAD ya Kabupaten/Kota. Tapi kita nikmati saja,” kata mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB tersebut.

Dia juga meminta agar pihak terkait dapat melaporkan jika ada para pemegang IUP yang melakukan tidak sesuai aturan. “Kalau ada apa-apa laporkan saja kepada kami. Kami cabut izinnya. Saya akan pertimbangkan cabut sementara atau permanen,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK juga menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam kesempatan itu hanya sebagai fungsi kooedinasi pencegahan korupsi. Oleh karenanya, pihaknya akan terus melakukan monitoring.

Selama data clear maka ia memastikan semua berjalan baik dan lancar. Antara lainnya seperti memastikan terkait izin ada atau tidaknya. Karena pihaknya tidak menginginkan ada mengantongi izin, tapi tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Oleh karenanya, pentingnya kepatuhan yang harus dilaksanakan oleh para pemegang IUP, sehingga tantangan kedepan dapat diminimalisir dengan tertib akan data. (red)