Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon ASN Kemenkumham wilayah NTB resmi berakhir, Selasa (14/11/2023). (Ist)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon ASN Kemenkumham wilayah NTB resmi berakhir, Selasa (14/11/2023). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham wilayah NTB resmi berakhir, Selasa (14/11/2023).

Berakhirnya SKD ditandai dengan penyerahan hasil tes dari perwakilan BKN kepada Herman Sawiran selaku Koordinator dari Kanwil Kemenkumham NTB.

Menurut dia, total peserta yang mengikuti SKD ini sebanyak 1.900 orang dari total 2.048 peserta yang terdaftar dengan rincian 1.884 orang peserta formasi penjaga tahanan dan 16 orang peserta formasi dosen.

Baca Juga:  Belajar dari Banjir Sumatra, Anggota DPR Abdul Hadi Ingatkan NTB Waspada Potensi Bencana

“Sedangkan untuk peraih nilai tertinggi SKD CAT ini adalah I Made Galang Mahaputra dengan skor 457,” ungkap Herman Sawiran. Dikatakannya, SKD telah berjalan selama enam hari.

Dimana pelaksanaan tes SKD ini, kata dia, berjalan lancar, transparan tanpa pungli serta bentuk kecurangan lainnya. Bahkan dipastikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan.

Diungkapkannya, bahwa peserta juga bisa memantau hasil dan pelaksanaan tes di situs resmi casn.kemenkumham.go.id maupun di kanal media sosial Kanwil Kemenkumham NTB.

Baca Juga:  Kolaborasi Fraksi PKS MPR RI dan LATS Gelar Lokakarya Akademik Bahas Penguatan Tata Kelola SDA Sumbawa

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga menegaskan hal senada. Bahwa proses ataupun pelaksanaan SKD CASN di Kanwil Kemenkumham NTB berjalan seperti yang diharapkan bersama.

“Alhamdulillah lancar. Saya sudah pastikan dari awal bebas dari pungli dan juga sudah ingatkan peserta untuk tidak percaya dengan pihak manapun yang menjanjikan kelulusan,” kata Parlindungan yang ditemui dalam kesempatan berbeda.

Untuk diketahui, hal ini juga sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna. H Laoly, bahwa penerimaan CASN Kemenkumham harus bebas dari praktik calo, korupsi, kolusi dan nepotisme. “Semua prosesnya harus melalui sistem, dan yang paling penting adalah transparan,” demikian. (red) 

Baca Juga:  Johan Rosihan Desak Pemerintah Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian